KTP Elektrik Bisa Dipakai di TPS

Peserta Apel Gabungan dari Eselon II Pemkab Sinjai. (foto: doc humas)
Peserta Apel Gabungan dari Eselon II Pemkab Sinjai. (foto: doc humas)

Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sinjai, Akmal, menyampaikan bahwa penduduk yang memiliki hak pilih namun belum terdaftar sebagai pemilih tetap bisa memberikan hak suaranya.

“Penduduk yang tidak terdaftar sebagai pemilih tetap bisa memberikan hak suara hanya dengan memperlihatkan KTP Elektrik di tempat domisili yang bersangkutan,” kata Akmal, saat menjadi pembina Apel Gabungan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), di halaman Kantor Bupati, Senin (25/3/2019) pagi.

Penggunaan KTP Elektrik di TPS, tambahnya, sudah disepakati Komisi II DPR RI melalui rapat bersama Bawaslu, KPU dan Mendagri.

Hal lain yang disampaikan Kadis Dukcapil adalah kesepakatan Mendagri bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, tentang Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) akan diganti dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan akan diberlakukan tahun ini.

“Gunanya agar setiap penduduk wajib belajar sembilan tahun bisa dideteksi bila ada yang putus sekolah,” pungkasnya. (adv)