hari jadi
Info Desa

Kuasa Hukum Cakades Aska Klarifikasi Materi Gugatan Soal PSU


  Minggu, 27 Maret 2022 5:41 am

Rapat penyelesaian sengketa Pilkades Desa Aska di Aula Kantor KPU Sinjai, Senin (21/3) lalu berlangsung tertutup. Wartawan hanya bisa menunggu di luar pintu aula yang dijaga polisi. (foto: agusman/sinjaiinfo)

Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Kuasa Hukum Calon Kepala Desa (Cakades) Aska, Kecamatan Sinjai Selatan nomor urut 1, Subhan mengklarifikasi berita yang dimuat Sinjai Info dengan judul ‘Beberapa fakta penting jelang PSU Pilkades Aska’.

Menurut Subhan, surat keberatan yang diajukan oleh Calon Kepala Desa Nomor Urut 1 Ihwan A. Usman tertanggal 18 Maret 2022, adalah surat keberatan yang pertama yang mereka ajukan.

“Selanjutnya kami telah melakukan perbaikan tertanggal 19 dan 21 Maret tahun 2022, dan hasil perbaikan itulah yang dibahas dalam Rapat Koordinasi yang dilaksanakan oleh PPKD Kabupaten yang dihadiri oleh Penyelenggara Pemilihan Kepala Desa, Desa Aska Kecamatan Sinjai Selatan serta pihak terkait,” ungkapnya melalui surat klarifikasi ke redaksi Sinjai Info, Sabtu (26/3/2022) dini hari.

Subhan melanjutkan, di dalam surat keberatan itu terdiri dari Sembilan (9) poin. Pada poin 5, keberatan yang diajukan berbunyi bahwa terdapat beberapa kertas suara di TPS 1, yang telah tercoblos/atau telah digunakan oleh pemilih yang tidak/tanpa ditandatangani oleh ketua PPKD Desa Aska.

Hal tersebut tambahnya, dibuktikan dengan keterangan para saksi yang melihat, dan mendengar kejadian tersebut, sebagaimana telah dimintai keterangannya pada rapat koodinasi PPKD Kabupaten Sinjai tanggal 23 dan 24 Maret Tahun 2022 di aula kantor KPU Sinjai.

“Dan hal tersebut bertentangan dengan PERBUB No 30 Tahun 2021 Pasal 62 Ayat 5 jo PERDA No 9 Tahun 2014 Pasal 57 Ayat (1) huruf (b). Dan sebagaimana fakta yang terungkap dalam rapat, bahwa seluruh anggota PPKD Desa aska, seluruh anggota KPPS TPS 1, dan para saksi yang hadir telah mengakui dan membenarkan kejadian tersebut,” terangnya.

“Sehingga di antara sembilan poin dari keberatan yang kami ajukan, hanya satu yang dianggap terbukti oleh PPKD Kabupaten Sinjai, dan konsekuensinya sebagaimana yang diatur menurut PERDA No 9 Tahun 2014 dan PERBUB No 30 Tahun 2021 adalah Pemungutan Suara Ulang di TPS tempat terjadinya pelanggaran Tata Cara Pemilihan Kepala Desa. Jadi tidak benar jika hasil rekomendasi PPKD Kabupaten Sinjai tentang PSU di TPS 1 Desa Aska tdak ada dalam materi gugatan kami,” tutupnya.

Pemungutan Suara Ulang atau PSU di TPS 1 Desa Aska, rencananya dilaksanakan pada Minggu, 27 Maret 2022. (ZAR)

caleg

Berita Pilihan

PT. Puzacha Utama Mandiri ©2015-2024 I All Right Reserved

Makassar Satu Kabar Muna Satu Kabar Satu Kabar
To Top