Lagi, Kejari Sinjai Tahan Tersangka Kasus Jembatan Mangkrak Balampangi

Tersangka 'S' (baju pink) usai menjalani pemeriksaan di Kejari Sinjai. (dok/humas kejari)
Tersangka ‘S’ (baju pink) usai menjalani pemeriksaan di Kejari Sinjai. (dok/humas kejari)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Jumlah tersangka pada kasus mangkraknya pembangunan Jembatan Balampangi Ruas Kajang-Sinjai TA.2022, kembali bertambah. Kejaksaan Negeri (kejari) Sinjai kembali menahan satu orang tersangka lagi dalam kasus tersebut.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sinjai, R. Joharca Dwiputra, dalam keterangannya menyebutkan bahwa tersangka yang ditahan berinisial ‘S’ (58 tahun) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang merupakan mantan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUTR Sulsel.

Penahanan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai Nomor : Print-1093/P.4.31/Fd.1/11/2023 tanggal 16 November 2023, selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 16 November 2023 hingga 05 Desember 2023. Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sinjai.

“Tersangka S ditahan oleh tim penyidik dan dijerat dengan pasal 2 ayat (1), Juncto (Jo) pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Joharca.

Sebelum dilakukan penahanan tersangka S sempat menjalani pemeriksaan sekitar 6 jam oleh penyidik tindak pidana khusus sejak kamis siang, kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter dari Dinas Kesehatan Sinjai.

“Dengan penahanan tiga tersangka itu maka penyidik selanjutnya akan melengkapi berkas agar perkara tersebut agar bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.
Dalam kasus yang sama jumlah total tersangka adalah sebanyak tiga orang, namun dua tersangka lainnya sudah ditahan terlebih dahulu oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Sinjai sepekan sebelumnya,” terangnya.

Dua tersangka sebelumnya adalah G selaku Kontraktor Pelaksana, dan H selaku Sub Pelaksana yang keduanya merupakan pihak swasta. Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp.400 juta.

Pagu Anggaran Rp.2,9 Milyar

Pada tahun 2022 lalu, Dinas PU dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan memperoleh pagu anggaran untuk pekerjaan Pembangunan Jembatan Balangpangi sebesar Rp2,9 miliar.

Kemudian dalam lelang pekerjaan pembangunan jembatan tersebut, CV. Lajae Putra memenangkan proyek tersebut dengan harga penawaran Rp 2.319.963.090,40. Kemudian, Direktur CV. Lajae Putra meminjamkan bendera perusahaan kepada tersangka H.

Dalam perjalanannya, tersangka G melakukan permohonan pencairan uang muka sebesar 30 persen dari total anggaran, yaitu sebesar Rp. 695.988.929,- yang kemudian dilakukan pencairan oleh tersangka H.

Meskipun telah diberikan uang muka 30 persen, nyatanya dalam proses pengerjaan Jembatan Balangpangi mengalami “Deviasi Minus”, sehingga tersangka G mengajukan permohonan perpanjangan kontrak karena tidak dapat menyelesaikan pekerjaan hingga batas waktu yang ditentukan.

Tersangka S selaku PPK memberikan perpanjangan kontrak selama 50 hari kalender, namun hingga masa perpanjangan diberikan pekerjaan juga tidak dapat diselesaikan, sehingga pembangunan jembatan terhenti atau mangkrak.

Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp.400 juta. Pembangunan Jembatan Balampangi di Sinjai, banyak mendapatkan sorotan warga karena merupakan salah satu akses penghubung antara Kabupaten Sinjai dan Kabupaten Bulukumba. (ZAR)