hari jadi
Ragam

Lagi, Polisi Bekuk Pencuri Motor di Sinjai


  Minggu, 23 Mei 2021 10:03 pm

Polisi berhasil mencegat IK (dua dari kanan) saat membawa motor hasil curiannya. IK diduga melakukan aksinya di Jalan Sultan Isma, Kecamatan Sinjai Utara. (foto: humas polres)

Sinjai.Info, Tellulimpoe. — Setelah menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dari Kecamatan Tellulimpoe di Makassar, jajaran Polres Sinjai kembali melakukan penangkapan yang sama. Kali ini pelakunya adalah warga Kecamatan Sinjai Utara.

Pelaku berinisial IK (30 tahun), ini ditangkap karena mencuri kendaraan bermotor di Jalan Sultan Isma, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara. Hal ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/64/V/2021/SPKT/Res Sinjai, tanggal 23 Mei 2021, atas nama Korban, Faizulrijal Musri.

Penangkapan terhadap IK dipimpin Kasat Reskrim, Iptu Abustam. Berdasarkan siaran pers Humas Polres Sinjai, IK ditangkap di Dusun Lappae, Desa Saotengah, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, Minggu (23/5/2021).

Kapolres Sinjai, AKBP Iwan Irmawan membenarkan penangkapan pelaku curanmor berinisial IK (30), warga Jalan Gunung Latimojong, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara.

Menurutnya, setelah Polres Sinjai menerima laporan pengaduan pencurian motor, Tim Resmob gabungan Sat Intelkam Polres Sinjai bergerak cepat melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan, dan mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku curanmor berinisial IK berada di jalan poros Sinjai Timur. Kemudian anggota Resmob dan Satuan Intelkam melakukan pembuntutan.

“Sekitar pukul 02.00 wita bertempat di Dusun Lappae, Desa Saotengah, Kecamatan Tellulimpoe Kabupaten Sinjai, Anggota Resmob Polres Sinjai bersama Sat Intelkam dan Kanit Intel Polsek Tellulimpoe melakukan pencegatan terhadap terduga pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor hasil curian, yang mana saat itu pelaku berhasil diamankan tanpa ada perlawanan,” terang Kapolres Sinjai.

Pelaku saat ini diamankan di Mapolres Sinjai bersama barang bukti hasil pencurian. (ZAR)

caleg

Berita Pilihan

Makassar Satu Kabar Muna Satu Kabar Satu Kabar
To Top