hari jadi
Ragam

Lagi, Polisi Ringkus Pengguna dan Pengedar Tramadol


  Jumat, 21 Juli 2017 6:16 am

Salah satu pengedar Tramadol beserta barang buktinya yang diamankan Timsus Polres Sinjai

Sinjai.Info, Sinjai Utara,— Setelah menangkap dua warga Biringere, Kecamatan Sinjai Utara yang terlibat dalam pesta Shabu, Tim Khusus atau Timsus Polres Sinjai yang dipimpin Ipda Indra, pada Kamis (20/7/2017) pukul 04.00 subuh kembali berhasil mengamankan seorang pemuda bernama Nur, 27 tahun, yang kedapatan membawa obat daftar G jenis Tramadol.

Nur digeledah karena saat berada di depan Kafe Magello samping Lapangan Sinjai Bersatu, tingkahnya
mencurigakan. Saat dimintai keterangan, ia mengaku mendapatkan Tramadol dari lelaki berinisial Ash. Sejam kemudian polisi melakukan pengembangan dengan cara menggeledah rumah Ash di lingkungan Kalaka, Kelurahan Biringere.

Ash, 24 tahun, yang juga mahasiswa salah satu perguruan tinggi negeri di Makassar ini tidak bisa mengelak ketika Timsus menemukan barang bukti di rumahnya. Barang bukti tersebut antara lain, obat daftar G jenis MC 8 biji, Tramadol 3 kapsul, THD yang sudah dihaluskan 1 saset, uang tunai sebesar Rp 227.100, dan 3 buah smartphone.

Saat diinterogasi, Ash mengakui barang tersebut ia peroleh dari Mat, warga Jalan Titang, Kelurahan Lappa. Ash membelinya seharga Rp10 ribu per 5 biji untuk obat jenis MC dan Tramadol Kapsul. Sementara Tramadol Tablet dan THD ia beli sendiri di salah satu apotek di Makassar.

Tidak butuh waktu lama bagi Timsus untuk meringkus jaringan pengedar obat daftar G tersebut. Mat, 21 tahun, yang diduga sebagai pengedar berhasil diamankan, termasuk Ags, 26 tahun, warga Jalan Yahya Mathan yang disinyalir berperan sebagai perantara untuk mendapatkan obat yang tidak boleh diperjualbelikan secara bebas tersebut di Makassar.

Dari rumah Mat di lingkungan Tappee, Kelurahan Lappa, polisi menyita 514 biji kapsul Tramadol yang disimpan didalam bungkusan plastik bening, 3 pipet plastik, 192 saset plastik bening, telepon selular, serta sejumlah uang tunai. Hingga saat ini semua pelaku menjalani pemeriksaan di Mapolres Sinjai.

Tramadol adalah salah satu obat penghilang rasa nyeri, yang hanya bisa dibeli dengan menggunakan resep dokter. Namun belakangan ini, Tramadol banyak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab sehingga efeknya menyamai bahkan konon melebihi dari Shabu atau ekstasi. (ZAR)

caleg

Berita Pilihan

Makassar Satu Kabar Muna Satu Kabar Satu Kabar
To Top