hari jadi
Ragam

Lagi, Polisi Tangkap Pengedar Tramadol di Sinjai


  Kamis, 24 Agustus 2017 1:41 am

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Satuan Reserse Narkoba Polres Sinjai menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, di Jalan Amanagappa, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, Rabu (23/8/2017).

Kedua pelaku tersebut masing-masing berinisial AH bin H.Irwan, 28 tahun, dan SF bin H. Solling, 27 tahun. Dari tangan keduanya polisi menyita barang bukti berupa obat keras jenis Tramadol. Jumlahnya mencapai 1.666 butir.

Selain itu turut disita 240 butir excimer, 3 unit telepon genggam, 51 saset pembungkus plastik, dan uang tunai hasil penjualan obat.

Penangkapan kedua pelaku berawal saat polisi menerima informasi dari warga, terkait adanya transaksi obat-obatan terlarang di wilayah Kelurahan Lappa. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasatres Narkoba, AKP. Burhan. Kini keduanya masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Sinjai.

Tramadol yang diedarkan kedua pelaku adalah obat keras yang penggunaannya harus dengan resep dokter. Sehingga obat tersebut tidak boleh dijual bebas. Penggunaan Tramadol untuk kenikmatan sesaat berpotensi besar merusak jaringan saraf. (ZAR)

caleg

Berita Pilihan

Makassar Satu Kabar Muna Satu Kabar Satu Kabar
To Top