Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Ini peringatan bagi distributor dan pedagang eceran rokok di Kabupaten Sinjai. Kantor Bea Cukai Makassar bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Sinjai mulai menjadwalkan razia rokok yang dijual tidak sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah.
Namun saat turun merazia akan dilakukan tanpa sepengetahuan pedagang atau pemilik kios. Hal ini dibenarkan Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kab. Sinjai, Agung Budi Prayogo.
“Setiap saat dilakukan razia dengan waktu yang tidak ditentukan. Untuk tahun ini baru pertama kali dilakukan Kamis kemarin. Hasilnya ada beberapa jenis rokok yang tidak sesuai antara cukai yang ada di bungkus rokok dengan jumlah batang rokok didalamnya,” terang Agung Budi Prayogo, Jumat (21/2/2025) siang.
Razia perdana ungkapnya dilakukan di wilayah Kecamatan Sinjai Tengah. “Kami berhasil menyita barang bukti dan semua barang bukti dibawa oleh anggota Bea Cukai Makassar,” tandasnya.
Anggota tim yang ikut pada razia di Sinjai Tengah antara lain Kabid Penegakan Perda, Kasi penegakan/PPNS, Kasi Linmas/PPNS, serta personel Satpol PP Kabupaten dan Kecamatan.
Ada 4 toko yang menjadi sasaran razia dengan barang bukti yang disita antara lain 95 bungkus rokok merk 68Biru, 30 bungkus rokok MBS, 57 bungkus Roker, 23 bungkus Race, rokok Pio 50 bungkus, rokok HRJ 20 bungkus, rokok Saatori dan Trek masing-masing 16 dan 5 bungkus. (ZAR)