Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Dua Imigran asal Cina yang ditangkap di Sinjai beberapa waktu lalu, proses hukumnya kini dilimpahkan di Kabupaten Sinjai setelah keduanya menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Makassar.
Imigran bernama lengkap Cai Yong Chong dan Cen Zia, sejak Selasa (16/4/2019) sudah berada di Rutan Kelas 2B Sinjai, Jalan Teuku Umar.
Kepala Rutan Sinjai, Ince Muh Rizal, kepada Sinjai Info mengatakan bahwa dua warga negara asing tersebut berangkat menuju Sinjai, dengan dikawal 4 orang Personil Inteldakim Imigrasi kelas l Makassar.
Kedua warga berkewarganegaraan Cina ini, beberapa waktu lalu ditangkap karena terbukti melakukan pemalsuan Dokumen Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Saat beraktivitas di Sinjai keduanya dikenal baik oleh sebagian besar pegawai pemerintah, karena kerap menjual barang seperti sepatu dari kantor ke kantor. (kari)