Lantik Pejabat Eselon II, Ini Permintaan Pj. Bupati Sinjai

Prosesi pelantikan pejabat eselon II dan jabatan lainnya di lingkup Pemkab Sinjai, Selasa (31/12) pagi. (ZAR/sinjaiinfo)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat fungsional lingkup pemerintah Kabupaten Sinjai bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Selasa (31/12/2024) pagi.

Andi Jefrianto Asapa, Pejabat Bupati Sinjai usai melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah kepada seluruh pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat fungsional lingkup pemerintah Kabupaten Sinjai, meminta agar mereka dapat menjalankan tugasnya secara maksimal.

“Harapan kami selaku pemerintah Kabupaten Sinjai dan seluruh masyarakat Kabupaten Sinjai kiranya, amanah yang diemban ini dapat dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab secara maksimal sehingga tugas dan fungsi dapat dilaksanakan secara optimal,” harapnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa
pelaksanaan mutasi, rotasi dan promosi merupakan bagian dari kebutuhan organisasi dalam rangka peningkatan kapasitas pegawai, hal ini dimaknai terutama dari sudut kepentingan organisasi, pembenahan dan pemantapan Organisasi dalam rangka meningkatkan kinerja dan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.

“Untuk para pejabat yang dilantik hari ini hendaknya segera menyesuaikan irama mekanisme kerja yang ada selama ini, lakukan adaptasi secepatnya di tempat yang baru, segera menyusun program kerja,” pintanya.

Dua pejabat eselon II hasil lelang jabatan yang dilantik Pj. Bupati adalah Alamsyah Bahar, dan A. Sarifuddin.

Alamsyah yang sebelumnya Irban 1 di Inspektorat Daerah dilantik menjadi Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang). Sementara A. Sarifuddin dari jabatan sebelumnya Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dilantik menjadi Kepala Dinas Permukiman.

Selain dua pejabat eselon II, juga ikut dikukuhkan pejabat untuk jabatan fungsional di Dinas Penanaman Modal dan PTSP serta Inspektorat Daerah.

Diketahui proses pelaksanaan pelantikan ini telah melalui tahapan mulai dari pengawasan Komisi Aparatur Negara yang berwenang melaksanakan pengawasan terhadap setiap tahapan proses seleksi maupun Uji Kompetensi.

Sebagaimana tertuang dalam Surat Rekomendasi Ketua KASN Nomor B- 1914/JP.00.00/06/2024, Tanggal 08 Juni 2024 tentang Rekomendasi Hasil seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sinjai.

(Awal/ZAR)