Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Lapak-lapak milik Pedagang Kaki Lima (PKL) di tempat parkir mobil angkutan pedesaan, di Pasar Sentral Sinjai kembali ditertibkan oleh Satpol Pamong Praja dan Dinas Perhubungan Sinjai. Penertiban dilakukan pada Selasa (28/08/2018) pagi.
Kepala Penegakan Peraturan Daerah (perda) Satpol PP Sinjai, Muh Nur Abdullah mengatakan, penertiban ini merupakan tindaklanjut dari upaya penertiban dan pendekatan persuasif yang telah dilakukan sebelumnya.
“Memang tidak berjualan tapi lapaknya masih berada di lokasi, jadi berindikasi akan berjualan kembali karena tidak diangkut oleh pedagang,” katanya.
Lapak yang telah diangkut ke Pos Satpol PP tambahnya, akan dikembalikan kepada pemilik lapak dengan satu syarat, yakni menandatangani pernyataan bahwa tidak akan lagi berjualan di tempat yang sama.
Kendati sempat mendapat protes dari sejumlah pedagang, penertiban tetap berlangsung. (kari)