LBH Nilai Persoalan Mubasysyir Tidak Perlu Masuk Ranah Hukum

Sinjai Utara, Sinjai.info,- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sinjai menganggap persoalan yang menimpa Mubasysyir, guru SMAN 2 Sinjai Selatan sejatinya tidak masuk ke ranah hukum. Menurut pengurus LBH Sinjai, Ahmad Marzuki, persoalan ini tidak boleh hanya dipandang dari kepastian hukum semata sebab ada azas manfaat.

“Pertanyaannya kemudian, apa manfaat jika guru diproses karena melaksanakan aturan sekolah ?. Sehingga dibutuhkan kearifan dan kebijaksanaan penegak hukum, dan orang tua murid sebab jika hal ini terus berlanjut maka esok atau lusa guru jadi apatis terhadap anak didiknya.” Beber Ahmad Marzuki.

Kepada Sinjai info, Mamat, sapaan akrab Ahmad Marzuki juga meminta instansi terkait untuk tidak henti-hentinya memberikan sosialisasi kepada seluruh tenaga pendidik dan kependidikan mengenai metode pendekatan persuasif kepada peserta didik. ” pendekatan persuasif dalam mendidik sangat dibutuhkan untuk menghindari terjadinya kekerasan dalam dunia pendidikan.” Tegas alumnus UMI Makassar ini. (ZAR)