Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Di Kabupaten Sinjai ada sekira 5 ribu Aparatur sipil negara (ASN) belum menerima gaji mereka. Padahal tahun sebelumnya gaji ASN dicairkan pada awal bulan atau sekitar 7 Januari.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sinjai, Hj. Ratnawati yang dikonfirmasi soal keterlambatan pembayaran gaji ini, belum merespon pesan WA yang dikirim Sinjai Info, Rabu (13/01/2021) malam.
Namun dilansir dari INews, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), M. Ardian menjelaskan, sebagian besar ASN daerah sudah gajian. Jika ada keterlambatan, maka ada beberapa kemungkinan.
“Ada pemda yang masih membahas APBD. Ada pemda yang masih mengurai gaji ASN yang selama ini dilakukan secara manual di-drop ke SKPD namun dengan transaksi nontunai harus kirim ke masing-masing rekening ASN dan lain-lain. Banyak sekali faktor,” katanya.
Di Kabupaten Sinjai sendiri, informasi yang dihimpun Sinjai Info menyebutkan, pencairan gaji yang terlambat dikarenakan perubahan sistem dari Sistem Informasi Badan Kepegawaian Daerah (SIBKD) menjadi Sistem Informasi Pengelolaan Daerah (SIPD).
“SIPD ini memang mengharuskan daerah memasukkan NIK dan NPWP pegawai. Ini untuk memastikan ASN taat pajak dan statusnya masih aktif. Jadi SIPD bertujuan agar keuangan daerah lebih akuntabel,” kata Ardian, dilansir dari INews. (ZAR)