Sinjai Utara, sinjai.info,- Lembaga Kajian Isu Strategis (LKIS) mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai menyeriusi dugaan pelanggaran yang dilakukan panitia pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Era Baru, Kecamatan Tellulimpoe.
Desakan ini disampaikan Direktur LKIS, Arifin HKS, saat dialog publik membahas Pilkades Era Baru di kafe Hotel Sinjai, Senin (1/6/2015). Menurut mantan anggota DPRD Sinjai ini, pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran yang diduga dilakukan panitia Pilkades Era Baru.
Pelanggaran tersebut diantaranya tidak mengesahkan surat suara yang tercoblos simetris. Padahal jelasnya dalam peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2014 coblos simetris tetap dinyatakan sah. Pelanggaran lain tambah Arifin adalah, dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu yang bukan panitia saat proses pemungutan dan perhitungan suara.
“Ada 556 surat suara tercoblos simetris yang tidak disahkan oleh panitia pilkades, dan ini jumlah yang cukup besar. Ini juga sebenarnya bisa dihindari andai panitia Pilkades menjelaskan teknis pemungutan suara kepada para pemilih” Ungkapnya.
Sementara itu Kepala Bagian Pemerintahan Desa Setdakab Sinjai, Andi Yusran, yang turut hadir pada dialog ini meminta semua pihak memberikan kesempatan kepada pengawas Pilkades, yang saat ini tengah bekerja mengumpulkan data, dan mengkaji langkah yang cepat dan tepat untuk dilakukan. (Kari/ZAR)