hari jadi
komunika

LPPD OPD Diminta Tepat Waktu


  Selasa, 2 Maret 2021 7:06 pm

Kabag Pemerintahan Setdakab Sinjai, Andi Veronika Amier (tengah) meminta OPD mempercepat penyetoran laporan kegiatan. Hingga awal Maret baru 24 OPD yang menyetorkan. (foto: kominfo)

Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Pada awal Maret 2021, Bagian Pemerintahan Setdakab Sinjai mencatat baru 24 OPD yang telah melaporkan atau menyetorkan hasil penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk tahun 2020.

Sedangkan untuk batas pelaporan berkas yeng yang telah ditetapkan paling lambat 10 Maret mendatang.

“Kami sebelumnya telah menyampaikan batas waktu sampai tanggal 16 Februari, namun karena beberapa tim kami ada yang isolasi mandiri. Jadi kami sepakati batas waktu pelaporannya hingga 10 Maret mendatang,” ungkap Kabag Pemerintahan Setdakab Sinjai, Andi Veronika Amier, Senin (01/3/2021).

Pernyataan ini disampaikan Andi Veronika usai memimpin rapat penyusunan Laporan LPPD tahun 2020 di Aula Pertemuan Gedung B, Kantor Bupati Sinjai.

Dirinya berharap, tim penyusun dalam hal ini OPD hingga kecamatan dapat menyampaikan data secara akurat sesuai batas waktu yang telah disepakati bersama.

Menurut Veronika, penyampaian LPPD dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sangat penting, mengingat LPPD sebagai bahan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Apalagi, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dimana kata Veronika, bahwa kepala daerah wajib menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) kepada DPRD.

“Termasuk disampaikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan wajib menyampaikan ringkasan penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat,” tandasnya. (adv)

caleg

Berita Pilihan

Makassar Satu Kabar Muna Satu Kabar Satu Kabar
To Top