Mantan Anggota KPU Sinjai Dilantik Jadi Komisioner Komisi Informasi Sulsel

Pj. Gubernur Sulsel melantik anggota Komisi Informasi Sulsel. Satu diantaranya adalah Nurhikmah, mantan anggota KPU Sinjai. (Dok/hikmah)

Sinjai.Info, Makassar,– Anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan periode 2024-2028 akhirnya dilantik. Lima anggota KI Sulsel ini dilantik oleh Pj. Gubernur Sulsel, Prof. Zudan Arif Fakrulloh.

Pelantikan bertempat di Aula Tudang Sipulung, Rujab Gubernur Sulsel, Selasa (29/10/2024) sore. Satu dari lima anggota KI yang dilantik adalah mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai, Nurhikmah.

Kepada Sinjai Info, Nurhikmah mengatakan bahwa tugasnya sebagai komisioner KI adalah menjalankan amanat undang-undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksananya.

“Juga menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi,” ungkapnya.

Inilah anggota KI Sulsel periode 2024-2028:
1. Fauziah Erwin
2. Subhan
3. Nurhikmah
4. Herman
5. Abdul Kadir Patwa

(ZAR)