Mantan Kepala BRI Unit Mannanti Akhirnya Ditahan

Arsyad (duduk) saat menandatangani berita acara penahanan. (Foto: doc. Kejari Sinjai)
Arsyad (duduk) saat menandatangani berita acara penahanan. (Foto: doc. Kejari Sinjai)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,-– Kejaksaan Negeri Sinjai akhirnya berhasil mengeksekusi terpidana kasus korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI Sinjai, Arsyad bin Manroyo, 56 tahun. Arsyad sejak tahun 2016 masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO Kejaksaan Negeri Sinjai.

Eksekusi terhadap terpidana dipimpin langsung Kajari Sinjai, Noer Adi. Kejari Sinjai bekerjasama dengan Kejari Jeneponto melakukan eksekusi ini.

Tidak ada perlawanan dari terpidana saat dieksekusi. Kajari Sinjai, dan Kajari Jeneponto berhasil melakukan pendekatan secara kekeluargaan sehingga terpidana menyerahkan diri.

“Terpidana dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 395 tahun 2016 dengan pidana penjara selama 3 tahun, denda sebesar Rp100 juta. Sebelumnya terpidana sudah enam kali gagal dieksekusi, dan baru kali ini berhasil,” jelas Kasi Pidsus Kejari Sinjai, Hari Surachman.

Arsyad merupakan mantan Kepala BRI Unit Mannanti Kabupaten Sinjai. Fakta persidangan mengungkap bahwa akibat tindak pidana penyelewangan dana KUR yang dilakukannya, negara dirugikan sebesar Rp 680 juta. Pada Senin (29/1/2018), Arsyad akhirnya pasrah harus mendekam di balik jeruji besi di Lapas Makassar. (Kari)