Mantan Kepala Unit BRI Sangiasseri Akhirnya Ditahan Kejaksaan

Tersangka HA (rompi merah), mantan Kepala Unit BRI Sangiasseri saat akan dibawa ke Rutan Sinjai. (FOTO: Humas Kejari)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Kejaksaan Negeri (kejari) Sinjai menetapkan dan menahan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan uang kas pada bank BRI Unit Sangiasseri, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai.

Yang ditahan adalah mantan Kepala Unit BRI Sangiasseri berinisial HA (36 tahun). Ia ditahan pada Selasa (20/10/2026) oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Sinjai dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan uang kas pada bank BRI Unit Sangiasseri Kabupaten Sinjai Tahun 2026.

“Bahwa tersangka diduga mengambil dan menyalahgunakan uang kas BRI Unit
Sangiasseri dengan total sebesar Rp3.250.000.000. Berdasarkan hasil penyidikan, uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, antara lain melunasi utang kepada sejumlah pihak, termasuk keluarga, teman, nasabah, dan agen BRILink, serta ditransfer ke sejumlah rekening bank atas nama tersangka,” beber Kajari Sinjai, Budiman, melalui siaran persnya.

Lanjut Budiman, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, perbuatan yang disangkakan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara
sebesar Rp3.250.000.000.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan didukung oleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Selanjutnya, untuk kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari, dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sinjai,” terang Budiman.

Salah satu pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. (ZAR)