Sinjai.Info, Sinjai Utara,-– Kejaksaan Negeri Sinjai menggelar jumpa pers bersama para awak media di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Sinjai, Senin (22/08/2022) siang.
Kepala Kejari Sinjai, Zulkarnaen, mengungkapkan dua kasus tindak pidana korupsi yang pertama, yaitu penanganan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah PDAM Tirta Sinjai Bersatu tahun anggaran 2017 hingga 2019.
Juga kasus gugatan adanya penyimpanan dalam pembangunan fisik Gedung Bimbingan Teknis Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Sinjai Utara tahun anggaran 2021.
Untuk kasus Tipikor di PDAM Kabupaten Sinjai, adalah kasus dari tahun 2017, 2018 dan 2019 di mana PDAM Sinjai menerima dana hibah dari pemerintah pusat Kementerian PUPR sebagai upaya pencepatan cakupan pelayanan air minum kepada masyarakat yang diperuntukan untuk masyarakat penghasilan rendah.
“Untuk dana hibah di tahun 2017 sebesar dua milyar sedangkan di tahun 2018 dan 2019 sebesar tiga milyar, yang mana dalam hal tersebut difungsikan untuk pemasangan saluran rumah kepada masyarakat penghasilan rendah,” beber Zulkarnaen.
Zulkarnaen juga mengatakan, anggaran dana hibah sebesar Rp8 milyar selama tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019 didapatkan kerugian negara kurang lebih Rp1 milyar. Dalam pelaksanaannya terdapat pemasangan saluran rumah kepada masyarakat penghasilan rendah, dan pipa yang didistribusi tidak berjalan dengan semestinya dan menimbulkan kerugian negara.
“Kami telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi ada sekitar 20 orang saksi, kemudian kami juga telah menyita barang bukti dan untuk kerugian negara sebesar kurang lebih satu milyar rupiah.” ungkapnya.
“Sampai saat ini kami sampaikan bahwa kasus ini masih penyelidikan, dan juga menetapkan tarsangka satu orang yaitu pejabat PDAM Sinjai periode 2017-2019 dengan inisial ‘S’, dan pipa yang terpasang di beberapa titik ternyata tidak sesuai dengan jumlah dan jenisnya,” tandas Kajari Sinjai.
Langkah selanjutnya tim penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka, dan juga penyekapan kepada tersangka dan sementara tersangka terancam hukuman Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
(agusman)