Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Pada Kamis, 4 Desember 2025, sekitar pukul 22.30 Wita, terjadi kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) di Jl. Bulo Bulo Timur, Kel. Biringere, Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai.
Korban berinisial MR (36 tahun), dilaporkan mengalami kekerasan yang dilakukan suaminya sendiri berinisial MW (45 tahun).
Kekerasan menggunakan parang ini berawal dari aktivitas menenggak minuman keras jenis Ballo yang dilakukan pelaku.
Kejadian bermula ketika MW tak terima ditegur isterinya. Akhirnya adu mulut antara pasangan suami isteri ini terjadi dan berakhir tragis.
MW yang berada dalam pengaruh minuman keras mengambil parang dan menyerang isterinya. Tebasan parang tersebut menyebabkan MR mengalami luka-luka pada telapak tangan, lengan, dan kepala. Bahkan beberapa jari tangan korban putus karena tebasan parang.
Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Sinjai. Tak lama berselang Tim Resmob Polres Sinjai berhasil menangkap pelaku di daerah Manimpahoi Sinjai Tengah saat berusaha melarikan diri.
Kasus ini sedang ditangani oleh Polres Sinjai dengan Laporan Polisi: LP / 301 / XII / 2025 / Polres Sinjai / Polda Sulsel. Pelaku sendiri saat ini ditahan di Mapolres Sinjai untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Sementara korban masih menjalani perawatan di RSUD Sinjai.
(Kari/Agusman)
