Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Sejak Senin, 14 Agustus 2023, Bawaslu Kabupaten Sinjai tidak lagi memiliki Komisioner. Periode kepengurusan Bawaslu yang diketuai Muh. Rusmin telah berakhir.
Mestinya sebelum berakhir, anggota Bawaslu yang baru hasil seleksi sudah diumumkan dan dilantik. Hanya saja hingga Selasa, 15 Agustus 2023 sore, belum ada kabar dari Bawaslu Pusat siapa saja komisioner Bawaslu Sinjai yang ditetapkan.
Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Mardiana Rusli, kepada Sinjai Info membenarkan bahwa memang belum ada pengumuman hasil berdasarkan juknis.
Ia mengungkapkan, untuk sementara waktu pengawasan pemilu di Sinjai diambil alih Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan perintah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.
“Pada pasal 556 ayat (3) UU 7/2017 disebutkan apabila terjadi hal yang mengakibatkan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota tidak dapat melaksanakan tugasnya, Bawaslu atau Bawaslu Provinsi melaksanakan tahapan pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk sementara waktu sampai dengan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu kabupaten/Kota dapat menjalankan tugasnya kembali,” tulisnya.
Saat ini di tangan Bawaslu pusat sudah ada Enam nama calon anggota Bawaslu Sinjai. Dari Enam nama tersebut akan ditetapkan Tiga orang yang menjadi komisioner. (ZAR)