Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Penjabat Bupati Sinjai, T.R Fahsul Falah mengukuhkan secara resmi 65 Kepala Desa dari 67 Desa yang ada di Kabupaten Sinjai, Senin (22/07/2024) pagi di ruang pola Kantor Bupati Sinjai.
Sebanyak 53 Kepala Desa masa jabatan 2022-2028 dikukuhkan dengan masa jabatan 2022-2030, dan sebanyak 12 Kepala Desa masa jabatan 2023-2029 menjadi masa jabatan 2023-2031.
Pengukuhan perpanjangan jabatan Kepala Desa ini merupakan amanah Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, bahwa jabatan kepala desa sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun. Hal ini diperkuat melalui Surat Keputusan Bupati Nomor 527 tahun 2024.
“Atas pengukuhan perpanjangan jabatan tersebut saya secara pribadi dan atas nama pemerintah kabupaten Sinjai mengucapkan selamat, dan sukses kepada para Kepala Desa yang telah dikukuhkan dan diperpanjang masa jabatannya. Semoga dengan penambahan masa jabatan dua tahun kinerjanya semakin baik,” ucap Pj. Bupati Sinjai saat membacakan sambutan.
Lanjut Pj. Bupati, perpanjangan masa jabatan tersebut menuntut adanya penyesuaian RPJMDes atau perubahan RPJMDes dengan terlebih dahulu melakukan reviu yang mengacu pada RPJPD dan RPJMD Kabupaten Sinjai. Hal ini penting ungkapnya, agar terjadi sinkronisasi perencanaan dan penganggaran pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah Desa dengan Kabupaten.
“Yang perlu juga jadi perhatian adalah catatan perwakilan BPKP Sulawesi Selatan, bahwa seluruh Desa di Kabupaten Sinjai belum memiliki target atau outcome yang tertuang dalam RPJMDes dalam rangka mendukung pengembangan potensi unggulan Desa. Saya harap ini jadi perhatian khusus saat perubahan RPJMDes,” pesannya.
Pengukuhan Kepala Desa ini berlangsung meriah karena turut dihadiri unsur Forkopimda, pimpinan OPD, serta seluruh Camat dan Tim Penggerak PKK dari kecamatan dan desa.
(Agusman)