Melanggar UU ITE, Wartawan Ini Laporkan Akun ‘Nur Hikma’

Syarifuddin, wartawan salah satu media daring menyerahkan bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan akun bernama 'Nur Hikma' kepada polisi, Rabu (3/11) pagi. (dok.pribadi)
Syarifuddin, wartawan salah satu media daring menyerahkan bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan akun bernama ‘Nur Hikma’ kepada polisi, Rabu (3/11) pagi. (dok.pribadi)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Wartawan salah satu media daring, Syarifuddin menyerahkan bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan akun bernama ‘Nur Hikma’ kepada polisi, Rabu (3/11/2021) pagi. Syarifuddin alias Thatang juga melaporkan pemilik akun tersebut atas dugaan pencemaran nama baik.

Kepada polisi, Thatang menceritakan alasan kenapa dirinya melaporkan akun tersebut ke polisi. Ia mengaku dirinya dicemarkan nama baiknya, dan berawal pada saat membagikan link berita yang ia tulis di grup facebook bernama “Suara Rakyat Sinjai” pada 30 Oktober 2021 dengan judul “DPRD Sinjai Pertanyakan Pemecatan 5 Honorer, Seto Jawab Tak Tahu”.

Kemudian pada kolom komentar, akun facebook bernama Nur Hikma mengomentari dengan nada atau tulisan yang sifatnya menuduh kepada personal atau pribadi wartawan kabarnews ini. Nur Hikmah menulis, wartawan media ini (kabarnews) tidak dapat proyek.

“Bginilah jdinya klo kaka dewan yg sy hormati tdk dapat proyek..sembarang na karambang.. .bgitu juga dgn ini wartawannya media tdk dapat proyek juga.. jdi siruntukki…,” tulis akun Nur Hikma dikolom komentar.

“Hari ini saya telah membuat dan menyerahkan surat pengaduan ke pihak berwajib atas dugaan pencemaran nama baik saya di media sosial facebook,” ungkap Thatang melalui rilisnya ke redaksi Sinjai Info. Thatang mengaku tidak pernah meminta proyek atau melakukan tindakan yang mencederai profesinya sebagai jurnalis.

“Semoga pihak kepolisian dapat mengusut dan mengungkap siapa pemilik di balik akun tersebut, dan itu sangat jelas undang-undang yang mengatur tentang pencemaran nama baik,” sambungnya. Thatang berharap pelaku dapat diidentifikasi dan dijerat dengan menggunakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(ZAR)