Mendagri Sebut ASN Boleh Hadiri Kampanye Meski Pasif, Ketua Bawaslu Sinjai: Kami Bekerja Sesuai Undang-undang

Ketua Bawaslu Sinjai, Muhammad Arsal Arifin (dok/sinjaiinfo)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Bawaslu Kabupaten Sinjai melalui ketuanya, Muh. Arsal Arifin, kembali mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak ikut kampanye pasangan calon kepala daerah pada Pilkada Sinjai 2024.

Menurut Arsal, masih banyak kanal informasi yang bisa diakses oleh ASN untuk mengetahui profil beserta visi dan misi calon kepala daerah. Tidak harus hadir di lokasi kampanye demi menjaga netralitas ASN.

Sikap tegas ini disampaikan Ketua Bawaslu Sinjai menyikapi adanya pernyataan dari Mendagri, Tito Karnavian, yang menyebutkan jika ASN memiliki hak pilih sehingga ASN boleh menghadiri kampanye, tetapi pasif.

Kedudukan ASN jelas Tito, berbeda dengan TNI, Polri, di mana ASN masih memiliki hak pilih dalam pemilu maupun Pilkada. ASN juga memiliki hak atas saluran informasi berkaitan dengan calon, di mana salah satu akses informasi tersebut biasa disajikan melalui kegiatan kampanye.

“Surat edaran Mendagri dan pernyataan Mendagri tidak mengikat Bawaslu, tapi Bawaslu bekerja berdasarkan Undang-undang yang menyatakan ASN dilarang untuk terlibat kampanye,” jelas Ketua Bawaslu Sinjai, Kamis (19/09/2024).

“Surat edaran tidak bisa menggugurkan undang-undang. Apabila ada ASN yang ikut kampanye, Bawaslu akan mengambil tindakan tegas berdasarkan aturan hukum yang berlaku, sebab, masih banyak kanal informasi yang bisa diakses untuk mengetahui profil beserta visi misi bakal calon. Menghadapi pilkada 2024, ASN adalah aset negara yang perlu kita jaga bersama agar tetap optimal dalam menjalankan pemerintahan dan melayani masyarakat”, tegas Muhammad Arsal.

Dalam Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Mendagri. Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum No.2/2022, No.800-5474/2022, No.246/2022, No.30/2022 dan No.1477.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada disebutkan secara detail terkait dengan netralitas ASN.

Misalnya, menurut Muhammad Arsal, “ASN dilarang membuat postingan, komentar, share dan like termasuk mem-follow akun pemenangan bakal calon. ASN juga tidak boleh mengunggah di media sosial atau media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal calon, tim sukses, dan alat peraga, memasang spanduk/baliho/alat peraga terkait bakal calon peserta pemilu dan pilkada, sosialisasi bakal calon di Pemilu maupun Pilkada, menghadiri deklarasi atau kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif”.

“Dan, sampai saat ini belum ada edaran baru. Jadi kami masih mengacu aturan yang ada. ASN harus netral,” terangnya. (ZAR)