hari jadi
Ragam

Menkeu Tunda Penyaluran DAU untuk 380 Pemda, Termasuk Sinjai


  Senin, 4 Mei 2020 3:24 am

Menteri Keuangan, Sri Mulyani menandatangani surat keputusan penundaan penyaluran DAU dan DBH, bagi pemerintah kabupaten/kota yang belum lengkap laporan penyesuaian APBD 2020 untuk penanganan Covid-19. (foto: inibaru.id)

Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Sebanyak 380 Pemerintah kabupaten/kota harus bersabar menerima kucuran Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Bagi Hasil (DBH) dari Kementerian Keuangan. Satu diantaranya adalah Kabupaten Sinjai.

Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 10/KM.7/2020 tentang Penundaan Penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil Terhadap Pemerintah Daerah yang tidak menyampaikan Laporan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.

Menurut Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sinjai, Hj. Ratnawati, pihaknya akan berkoordinasi dengan kemenkeu soal penundaan tersebut.

“Sebenarnya kita sudah penuhi persentase yang diperintahkan, makanya hari Senin (hari ini) kami akan hubungi call center kemenkeu,” beber Kepala BKAD Sinjai, akhir pekan kemarin.

Persentase yang dimaksud Ratnawati adalah alokasi anggaran untuk penanganan Covid-19. “Di Sulawesi Selatan hanya empat daerah yang lolos,” tambahnya. Daerah tetangga Sinjai, Bone dan Bulukumba juga tertunda penyalurannya.

Dalam surat keputusan Kemenkeu tentang penundaan penyaluran DAU dan DBH, dijelaskan bahwa pengenaan sanksi penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil bagi Pemerintah Daerah yang tidak menyampaikan Laporan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 secara lengkap dan benar dengan mempertimbangkan upaya penyesuaian anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai kemampuan keuangan daerah dan kondisi perkembangan penyebaran covid-19 di daerah.

(ZAR)

caleg

Berita Pilihan

Makassar Satu Kabar Muna Satu Kabar Satu Kabar
To Top