Menteri Agama Keluarkan Edaran Menyambut Ramadan

Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas. (foto: kemenag)
Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Surat Edaran No.03 Tahun 2O2l tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi. (foto:kemenag ri)

Sinjai.Info,Sinjai Utara,– Kementerian Agama Republik Indonesia mengeluarkan surat edaran tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah. Surat edaran Nomor 03 TAHUN 2O2l ini ditandatangani Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, 5 April 2O21, dan ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Ketua Badan Amil Zakat Nasional, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Indonesia, serta para Pengurus dan Pengelola Masjid dan Mushala.

Pada surat edaran ini, dikutip dari laman resmi Kemenag RI, terdapat sebelas ketentuan yang mengatur pelaksanaan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri tahun 2021. Ketentuan tersebut, yakni Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar’i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama.

Kemudian Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masingmasing bersama keluarga inti. Dalam hal kegiatan Buka Puasa Bersama tetap dilaksanakan harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.

Dalam ketentuan surat edaran ini, juga dijelaskan bahwa Pengurus masjid/mushala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:
a. Shalat fardu lima waktu, shalat tarawih dan witir, tadarus A1- Quran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid/mushala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing;
b. Pengajian Ceramah/Taushiyah/Kultum Ramadan dan Kuliah Subuh paling lama dengan durasi waktu 15 (lima belas) menitl
c. Peringatan Nuzulul Quran di masjid/mushala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 5O% dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Lanjut pada ketentuan di surat edaran ini, pengurus dan pengelola masjid/mushala wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah, seperti melakukan disenfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/mushala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.

Ketentuan lain pada surat edaran Menteri Agama ini antara lain peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas tempat/lapangan.

Serta Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan COVID-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

(satri)