Miliki Narkoba, Dua Warga Sinjai Tengah Ditangkap Polisi

Dua warga Sinjai Tengah ditahan di Mapolres Sinjai atas dugaan kepemilikan Narkoba jenis Sabu. Keduanya warga Kelurahan Samaenre. (dok.humas polres)
Dua warga Sinjai Tengah ditahan di Mapolres Sinjai atas dugaan kepemilikan Narkoba jenis Sabu. Keduanya warga Kelurahan Samaenre. (dok.humas polres)

Sinjai.Info, Sinjai Tengah,– Dua warga Kelurahan Samaenre, Kecamatan Sinjai Tengah, masing-masing berinisial AE (27 tahun), dan EWS (22 tahun) ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Sinjai, Jumat (7/1/2022).

Penangkapan dipimpin Kasat Resnarkoba, AKP Zeim Arman didampingi Kaur Bin Ops Ipda Rahman. Kedua warga tersebut diamankan di jalan poros Sinjai-Malino, tepatnya di Lingkungan Takkuro, Kelurahan Samaenre, Kecamatan Sinjai Tengah.

“Penangkapan berawal dari informasi warga bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi jual narkotika jenis Sabu. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan membekuk seorang pelaku, yaitu AE dengan barang bukti satu sachet plastik bening terbungkus aluminium foil yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan bruto 0,50 gram,” beber AKP Zeim Arman melalui Humas Polres Sinjai, Sabtu (8/1/2022) malam.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi juga menangkap EWS, dan barang buktinya berupa satu sachet plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan bruto 0,30 gram, dua buah pipet bening bentuk sendok, dan uang tunai sebesar Rp.450 ribu.

“Kini kedua pelaku tersebut telah diamankan di Polres Sinjai guna proses hukum lebih lanjut,” tambah Kasat Reskrim.

Sementara itu, Kapolres Sinjai AKBP Iwan Irmawan membenarkan penangkapan kedua pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut. Ia kembali menyampaikan imbauan publik agar masyarakat bersama -sama memerangi peredaran gelap narkotika di lingkungan masing- masing. (ZAR)