Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Hanya dalam jangka waktu sepuluh hari, tiga kasus penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten Sinjai berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sinjai.
Ketiga kasus ini dibeberkan Kapolres Sinjai, AKBP Iwan Irmawan, didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Hanny Willem, kepada wartawan melalui press release live streaming dan tatap muka, Jumat (26/2/2021) pagi.
Press Release bertempat di Lobi Pratisara Wirya Mapolres Sinjai, dan dihadiri Kabag Ops Polres Sinjai Kompol Sunyoto, Kasi Propam Ipda Suparman, dan anggota Resnarkoba.
Kepada wartawan, Kapolres Sinjai dan Kasat Narkoba yang silih berganti menjelaskan penangkapan kasus penyalahgunaan narkoba oleh Sat Resnarkoba Polres Sinjai pada Februari ini, merupakan pengungkapan yang luar biasa di Bumi Panrita Kitta -sebutan Sinjai.
Kasus narkoba tersebut antara lain penyalahgunaan narkoba di Dusun Lappacilama, Desa Alenangka, Kecamatan Sinjai Selatan, pada Senin (22/2/2021). Polisi menangkap 3 pelaku dan menyita barang bukti (BB) 11 sachet plastik kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu, serta BB lainnya.
Kemudian dua hari berikutnya, Sat Resnarkoba kembali mengamankan tiga orang yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba, diantaranya berinisial KA (42 tahun), RZ (22 tahun), dan WH, (22 tahun). Ketiganya warga Bulukumba.
Dari ketiga pelaku ditemukan BB, 6 sachet sabu dengan bruto 6,52 gram, uang tunai 2,8 juta, alat pengisap Sabu, Handphone, dan BB lainnya.
Yang teranyar adalah penangkapan oleh Sat Resnarkoba di Kecamatan Sinjai Utara. Pelaku berinisial AS (33 tahun), pekerjaan Nelayan dan beralamat di Jalan Dr Samratulangi, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara. Barang bukti yang ditemukan adalah sebuah plastik bening berisi 4 sachet shabu dengan bruto 0,82 gram dan seunit handphone merk xiomi warna hitam.
Diakhir press release, Kapolres Sinjai mengajak kepada seluruh warga masyarakat, agar bersama- sama memberantas narkoba karena narkoba adalah musuh bersama.
(Awal)