Sinjai.Info, Tellulimpoe, — Dua pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu ditangkap personel Satresnarkoba Polres Sinjai, pekan ini. Terakhir adalah pria berinisial AS (29 tahun), warga Dusun Passisikan, Desa Bua, Kecamatan Tellulimpoe.
AS ditangkap pada Jumat (3/9/2021) pukul 18.30 wita oleh tim yang dipimpin Kasat Narkoba, Iptu Hanny Williem didampingi KBO Resnarkoba Ipda Rahman. AS dibekuk di kolong rumahnya, dan tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.
“Pada pukul 18.30 wita, petugas Resnarkoba Polres Sinjai mendatangi sebuah rumah, di mana saat itu pelaku sedang tidur tiduran di atas ayunan di bawah kolong rumah orang tuanya. Saat itu dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan, dan ditemukan barang bukti berupa sabu, alat isap sabu, dan uang tunai,” ungkap Kasat Resnarkoba, Iptu Hanny Willem melalui rilis Humas Polres Sinjai.
Penangkapan pelaku, kata Hanny, berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa di Dusun Passisikan kerap terjadi penyalahgunaan Narkoba.
“Barang bukti yang disita berupa sepuluh sachet kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 2,44 gram, sepuluh lembar plastik klip kosong, 1 satu buah sendok takar sabu, satu buah sumbu kompor sabu, handphone, dan uang tunai dua ratus ribu,” tambahnya.
Dari hasil interogasi pelaku mengakui, barang bukti berupa 10 sachet kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu, dan barang bukti lainnya yang ditemukan dalam penguasaannya adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang yang beralamat di Kajang, Kabupaten Bulukumba.
Selanjutnya pelaku bersama barang buktinya langsung dibawa ke Mapolres Sinjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kapolres Sinjai, AKBP Iwan Irmawan kembali menyampaikan imbauan publik, khususnya yang berada di wilayah hukumnya, untuk bersama -sama memerangi peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing yang pengaruhnya dapat merusak generasi penerus bangsa. (ZAR)