Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Polres Sinjai memusnahkan barang bukti (BB) hasil operasi cipta kondisi yang dilakukan baru-baru ini. Pemusnahan BB berupa Minuman Keras (miras) sebanyak 61 botol ini dilakukan di halaman Mapolres Sinjai, Kamis (19/12/2019) pagi.
“Untuk pemusnahan barang bukti berupa miras sebanyak 61 botol, terdiri dari Bir Angker 37 botol, Anggur Koleson cap Orang Tua besar 20 botol, dan Topi Rodja 6 botol,” ungkap Kapolres AKBP Sebpril Sesa di lokasi pemusnahan Miras.
Barang bukti tersebut, ungkapnya, adalah hasil operasi cipta kondisi menjelang Natal dan Tahun Baru 2020. Pemusnahan Miras disaksikan langsung Wakil Bupati Sinjai Hj. A. Kartini Ottong, Dandim 1424 Sinjai Letkol Inf. Oo Sahrojat, dan pejabat lainnya.
“Kami juga meminta dukungan dari berbagai elemen pemerintahan Pemkab Sinjai dan tokoh masyarakat, tokoh agama serta tokoh pemuda untuk bersama-sama memberantas penyakit masyarakat lainnya yang meresahkan masyarakat dan mengganggu kamtibmas. Mari juga kita berantas penyalahgunaan narkotika,” ajaknya.
Sebelumnya juga dilaksanakan apel gelar pasukan di Mapolres Sinjai. Dandim 1424, Letkol Inf. Oo Sahrojat tampil sebagai pembina apel.
Dalam sambutannya ia menyampaikan bahwa apel gelar pasukan yang diselenggarakan secara serentak di seluruh jajaran ini, bertujuan memastikan kesiapsiagaan personel dan peralatan pengamanan, soliditas para pemangku kepentingan yang dilibatkan, serta menumbuhkan ketenangan dan rasa aman bagi masyarakat dalam merayakan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.
(Kari)