Motor Pebalap Liar di Sinjai Ditahan Tiga Bulan

Desa Gunung Perak, Kecamatan Sinjai Barat juga didatangi Timsus Polres Sinjai. Di tempat ini polisi mengamankan puluhan sepeda motor, yang diduga dipakai balapan liar. (dok.Humas Polres)
Desa Gunung Perak, Kecamatan Sinjai Barat juga didatangi Timsus Polres Sinjai. Di tempat ini polisi mengamankan puluhan sepeda motor, yang diduga dipakai balapan liar. (dok.Humas Polres)

Sinjai.Info, Sinjai Barat, – Dua kecamatan disasar personel Tim Khusus Polres Sinjai, untuk mencari lokasi yang kerap dijadikan arena balapan liar. Dua kecamatan tersebut adalah Sinjai Barat dan Sinjai Tengah.

Hasilnya, tim yang dipimpin Ipda Rahman berhasil mengamankan 30 unit sepeda motor dari dua lokasi tersebut pada Selasa (12/4/2022).

Razia diawali di Kecamatan Sinjai Barat pada pukul 17.15 wita, tepatnya di Desa Gunung Perak. Di tempat ini tim berhasil mengamankan motor balap liar sebanyak 25 unit.

Selanjutnya pada pukul 20.30 wita, bertempat di Desa Saotengah, Kecamatan Sinjai Tengah, tim juga berhasil mengamankan motor balap liar sebanyak 5 unit.

“Timsus Polres Sinjai gencar menggelar razia balapan liar di berbagai tempat yang sering dijadikan ajang kebut-kebutan, baik itu menjelang waktu berbuka puasa maupun malam hari. Kali ini 30 motor balapan liar diamankan dari dua Kecamatan, yakni Kecamatan Sinjai Barat 25 motor, dan di Kecamatan Sinjai Tengah 5 motor,” terang Kapolres Sinjai, AKBP Rachmat Sumekar, melalui Kasi Humas, AKP Fatahuddin.

Keberadaan pebalap liar, jelas Kapolres, sangat membahayakan bagi mereka sendiri, dan pengguna jalan yang lain. Oleh karena itu jelasnya, timsus Polres akan terus menggelar razia balap liar setiap hari secara bertahap.

“Langkah ini diambil guna menciptakan suasana yang aman dan kondusif,” terangnya.

Ditahan Tiga Bulan

Pekan lalu, Kasat Lantas Polres Sinjai, Iptu Muhammad Idris, kepada wartawan menegaskan jika semua sepeda motor yang diamankan akan ditahan selama tiga bulan.

Selain wajib melalui tiga bulan proses tilang, pemilik kendaraan ungkapnya, juga harus menunjukkan dokumen, dan kelengkapan kendaraan selama proses tilang.

“Dan hal itu telah kami koordinasikan dengan pihak pengadilan,” kata Kasat Lantas. Pihak Satlantas, terangnya, sudah berkomitmen menerapkan aturan dengan tegas, dan tidak ada kata tebang pilih. (ZAR)