Sinjai.Info, Makassar,– Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan Maklumat Nomor: Maklumat-02/DP.P.XXI/VII/2022 tentang Lebaran Idul Adha 1443 Hijriah. Dalam maklumat tersebut, Dewan Pimpinan Wilayah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan menyampaikan beberapa hal di bawah ini:
1. Berdasarkan keputusan pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama Republik Indonesia, menetapkan 1 Dzulhijjah 1443 jatuh pada tanggal 1 Juli 2022, maka hari Raya Idul Adha jatuh pada hari Ahad tanggal 10 Juli 2022.
2. Adapun Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah menetapkan lebih awal 1 Dzulhijah pada tanggal 30 Juni 2022, selain itu Pemerintah Arab Saudi juga memutuskan hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 adalah Hari Wuquf, sehingga lebaran Idul Adha di Arab Saudi Jatuh pada hari Sabtu tanggal 9 Juli 2022.
3. Dua versi Idul Adha di atas merupakan Ijtihad dari lembaga yang memiliki otoritas dan kompetensi dalam bidang Falakiyah dalam menetapkan Hilal Bulan Qamariyah, baik melalui metode Rukyah ataupun metode Hisab. Selain dua metode tersebut, hal yang
memungkinkan terjadinya perbedaan karena perbedaan letak geografis satu negara yang menyebabkan terjadinya derajat ketinggian Hilal yang berbeda beda.
4. Mengingat kedaulatan suatu negara dalam menetapkan awal Bulan Qamariyah serta perbedaan metode dalam dua pendekatan yakni Rukyah dan Hisab didasari pada Al Qur’an dan Hadis serta Ijtihad para ulama, maka semua pendekatan tersebut mengandung kebenaran. Karena itu, tidaklah pantas menyalahkan antara satu dengan yang lainnya.. Umat Islam disilahkan memilih sesuai dengan keyakinannya. Pilihan itu adalah rahmat bagi umat.
5. Konsekuensi perbedaan lebaran juga berdampak pada perbedaan pandangan tentang Puasa Sunah pada Tanggal 9 Dzulhijjah. Bagi yang berlebaran pada hari Sabtu tanggal 9 Juli, maka boleh (disunnahkan) berpuasa 9 Dzulhijjah pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022. Bagi yang berlebaran pada hari Ahad tanggal 10 Juli 2022, maka boleh (disunnahkan) berpuasa 9 Dzulhijah pada hari Sabtu tanggal 9 Juli 2022.
6. Selain perbedaan pandang dalam melakukan puasa 9 Dzulhijah, perbedaan juga akan terjadi pada batas akhir hari Tasyrik. Bagi yang berlebaran tanggal 10 Juli, maka hari Tasyrik berakhir pada tanggal 13 Juli 2022.
Demikian Maklumat yang dibuat oleh MUI Sulsel untuk menjadi pedoman bagi umat Islam untuk beribadah dengan khusyuk dan penuh ketenangan. Maklumat ini dibuat di Makassar, 4 Dzulhijjah 1443 H/4 Juli 2022 M, dan ditandatangani Ketua Umum, Prof. Dr. KH. Najamuddin, MA. dan Sekretaris Umum Dr. H Muammar Bakry, Lc., M.Ag. (ZAR)