Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Pemerintah Kabupaten Sinjai menggelar Rapat persiapan penginputan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021 di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Senin (11/05/2020).
Rapat ini dipimpin Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA), didampingi Sekretaris Daerah Sinjai, Akbar dan dihadiri para Kepala Perangkat Daerah, para PPK, PPTK dan operator pengimputan KRISNA.
KRISNA atau Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran adalah sistem informasi perencanaan DAK berbasis web, yang dikelola bersama antara Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Keuangan serta dirancang untuk dioperasikan oleh para pihak yang terlibat dalam perencanaan DAK.
Dalam sambutannya, Bupati ASA menyampaikan bahwa sebelum diajukan pengimputan pada aplikasi KRISNA diharapkan perangkat Daerah pengelola dana DAK dapat melakukan perencanaan secara matang, dan mempersiapkan data pendukung terhadap program yang akan diusulkan melalui dana DAK.
“Kita harus belajar dari pengalaman tahun lalu dimana penginputan yang dilakukan oleh beberapa OPD belum maksimal, karena itu tadi, data pendukung tidak siap. Olehnya itu perlu disiapkan lebih awal sehingga dana DAK yang tersalurkan ke Sinjai bisa maksimal, ” katanya.
Dimasa pandemi Covid-19 ini, Bupati memastikan bahwa penyaluran dana DAK pada tahun 2021 nanti akan ada pengaruhnya sehingga alokasi DAK yang disalurkan kepada Pemerintah Daerah jumlahnya terbatas.
Olehnya itu Ia berharap selain menyiapkan data pendukung, OPD dapat memasukkan usulan program yang searah dengan program prioritas Pemerintah Pusat.
“Tahun 2021 alokasi dana DAK berpengaruh pada covid-19, anggaran yang turun lebih terbatas, dan Pemerintah pusat akan melihat banyak faktor dari program yang diusulkan, apakah searah dengan program Presiden Joko Widodo. Kalau itu tidak, maka sehebat apapun direkomendasikan, kita tidak bisa dapat program itu,” tandasnya.
Dalam rapat ini juga menghadirkan Kepala Badan Pusat Statistik Sinjai, Suparno Pani sebagai narasumber yang memaparkan terkait makro sosial ekonomi Kabupaten Sinjai. (adv)