Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Pelaksanaan Operasi Patuh Pallawa 2026, jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Sinjai semakin intens melakukan razia kendaraan di sejumlah titik, termasuk di perbatasan Sinjai–Bone.
Selama empat hari operasi berlangsung, polisi telah menjaring sebanyak 70 kendaraan yang terdiri dari 30 unit mobil dan 40 unit sepeda motor.
Selain kendaraan pribadi, Satlantas Polres Sinjai juga menindak kendaraan dinas milik Pemkab Sinjai yang melanggar lalu lintas.
Operasi ini digelar sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas di masyarakat, sekaligus menekan angka kecelakaan.
Selain melakukan penindakan, Satlantas Polres Sinjai juga memberikan apresiasi kepada pengendara yang taat aturan. Apresiasi diberikan dalam bentuk beras.
KBO Lantas Polres Sinjai, Ipda Asran, menjelaskan pihaknya terus mengimbau masyarakat untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan melengkapi kelengkapan kendaraan saat beraktivitas.
“Kami menemukan banyak sekali pelanggaran, mulai dari tidak pakai helm, penggunaan knalpot brong, dan tidak melengkapi surat kendaraan. Kami juga memberikan beras kepada pengendara yang taat aturan lalu lintas,” terangnya.
Menurutnya, pelanggaran paling banyak ditemukan pada pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Operasi Patuh Pallawa 2026 sendiri berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026.
Masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan lalu lintas. Bagi pengendara yang tidak membawa SIM, ancaman denda mulai dari Rp250 ribu hingga Rp1 juta dapat dikenakan sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(Kari)