hari jadi
Ragam

PA Sinjai Tangani Ratusan Dispensasi Kawin Usia Anak


  Selasa, 21 Desember 2021 3:34 pm

Ruang pelayanan di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sinjai. Laporan perkara yang diterima oleh PA Sinjai selain perkara cerai adalah perkara Dispensasi Kawin yang angkanya cukup tinggi di tahun 2021. (foto: Agusman/sinjaiinfo)

Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan, dinyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria berusia minimal 19 tahun dan pihak wanita minimal 19 tahun. Hanya saja pada beberapa kasus, Pengadilan Agama di beberapa daerah memberikan Dispensasi Kawin atau Nikah kepada pasangan yang usianya di bawah 19 tahun.

Oleh: Agusman/Zainal Abidin Ridwan

Pengadilan Agama di beberapa daerah memberikan Dispensasi Kawin atau Nikah kepada pasangan yang usianya di bawah 19 tahun. Hal tersebut diberikan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.

Tujuan ditetapkannya pedoman mengadili permohonan dispensasi kawin adalah Menerapkan asas kepentingan terbaik bagi anak, asas hak hidup dan tumbuh kembang anak, asas penghargaan atas pendapat anak, asas penghargaan harkat dan martabat manusia, asas non diskriminasi, keseteraan gender, asas persamaan di depan hukum, asas keadilan, asas kemanfaatan dan asas kepastian hukum.

Selain itu, menjamin pelaksanaan sistem peradilan yang melindungi hak anak, meningkatkan tanggung jawab orang tua dalam rangka pencegahan perkawinan anak, serta mengidentifikasi ada atau tidaknya paksaan yang melatarbelakangi pengajuan permohonan dispensasi kawin.

Di Kabupaten Sinjai, perkara Dispensasi Kawin menempati urutan kedua laporan perkara yang ditangani oleh Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sinjai. Urutan pertama adalah perkara perceraian. Pada 2020, PA Sinjai memutus perkara Dispensasi Kawin sebanyak 204 laporan. Jumlah ini meningkat pada 2021, yakni sebanyak 282 laporan.

Khusus Dispensasi Kawin pada 2021, angka tertinggi terjadi pada bulan Oktober, yakni 38 laporan perkara yang diputus. Disusul pada bulan Desember sebanyak 32 laporan (hingga 20 Desember). Jika dirata-rata, maka laporan perkara dispensasi kawin yang ditangani PA Sinjai pada 2021 sebanyak 23,5 perkara.

“Untuk kasus Dispensasi Kawin atau permohonan izin Nikah Muda memang harus melalui Pengadilan Agama. Untuk kasus Isbat Nikah atau pengesahan nikah itu juga agak lumayan banyak, dan ada juga pelayanan di masyarakat dan biasa juga kita terjun langsung ke lapangan (pelayanan),” jelas Hakim Pengadilan Agama (PA) Sinjai yang juga Humas PA Sinjai, Mansur, Senin (20/12/2021) siang

Sementara itu pada 2021, laporan perkara cerai yang diterima PA Sinjai sebanyak 448 laporan. Laporan perkara yang cukup tinggi. Jika dirinci, cerai talak sebanyak 107 dan cerai gugat sebanyak 341 laporan. Dari jumlah tersebut, laporan perkara yang diputuskan sebanyak 394 laporan perkara dengan rincian cerai talak sebanyak 90, dan cerai gugat 304.

“Jadi untuk tahun 2021 belum semua masuk karena Laporan perkara diputus bakalan masih ada. Kita mau sidang sampai 28 atau 29 Desember 2021. Jadi kemungkinan masih bertambah,” ungkapnya lagi.
Selalu perkara cerai, PA Sinjai juga menangani perkara lainnya seperti Isbat Nikah. Isbat nikah adalah permohonan pengesahan pernikahan siri yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sahnya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum.

Berikut rincian laporan perkara yang diputus Pengadilan Agama Sinjai:

1. Perkara yang Diputus tahun 2020
– Cerai Gugat & Cerai Talak: 327
– Dispensasi Kawin: 204
– Isbat Nikah: 108

2. Perkara yang Diputus tahun 2021
– Cerai Gugat & Cerai Talak: 394
– Dispensasi Kawin: 282
– Isbat Nikah: 113

caleg

Berita Pilihan

PT. Puzacha Utama Mandiri ©2015-2024 I All Right Reserved

Makassar Satu Kabar Muna Satu Kabar Satu Kabar Yoii Jasa Wedding Digital, Undangan Digital Jasa Pembuatan Web Makassar Jasa Skripsi Makassar travel jakarta Travel jakarta door to do
To Top