E-Commerce atau electronic commerce adalah aktivitas jual beli dengan memanfaatkan perangkat teknologi dan internet. Sebelum pandemi covid-19 melanda dunia termasuk di Indonesia, sebenarnya E-Commerce telah menarik banyak perhatiaan dari konsumen dan kontribusi terhadap perekonomian indonesia.
Dan wabah virus corona terus merangsek ke segala penjuru negeri. Jumlah pasien terinfeksi bergerak secara eksponensial, dan pemerintah pun kini memberlakukan kondisi pembatsan sosial berskala besar (PSBB). Jalan-jalan sunyi, toko-toko terkunci, dan mal-mal berhenti beroperasi. Toh, itu tidak berarti secara kegiatan transaksi sepi. Justru jual beli secara online melonjak secara spektakuler. (indonesia.go.id)
Tak bisa dipungkiri bisnis dalam perdagangan berbasis online ini tumbuh dan menjadi kebutuhan masyarakat terutama di Indonesia. Gejala ini pun tidak luput dari perhatian Menteri Keuangan Sri Mulyani. Usaha PMSE merupakan industri satu-satunya yang tetap tumbuh ditengah melemahnya aktivitas kegiatan ekonomi.
Adanya lonjakan pada e-commerce itu dilihat pemerintah dan dilirik sebagai sumber pengenaan pajak, yang otomatis sebagai pendapatan bagi indonesia. Objek pajaknya tentu pelaku usaha perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Sedangkan, operator fx line internet sendiri memang telah lama menjadi objek pajak .
Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati mengemukakan, pertimbangan pemerintah untuk mengenakan pajak itu karena PMSE atau e-commerce satu-satunya bisnis yang tetap bisa tumbuh ditengah situasi yang aktivitas ekonominya menurun. Dan ia mencontohkan, saat ini mayoritas perkantoran menggunakan aplikasi zoom untuk melakukan telekonfrensi karena sebagian besar bearja dirumah atau WFH. Oleh karena itu aturan pemungutan pajak e-commerce dilakukan dan setiap pembelian tersebut akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen yang mulai berlaku sejak 1 juli lalu.
Untuk merespons situasi yang sedang berubah, dikeluarkanlah Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Perppu ini juga disebut sebagai Perppu mini-omnibus law ini, salah satunya mengatur tentang pengenaan pajak dalam kegiatan PMSE. (pajak.go.id).
Berdasarkan pada Perppu Nomor 1 Tahun 2020, tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Di dalamnya diatur PPN dan Pajak Penghasilan (PPh) dalam perdagangan melalui sistem elekronik (PMSE).
Jadi walaupun kinerja penerimaan pajak menurun diakibatkan Pandemi Covid-19 yang terjadi sejak awal tahun 2020. Tetapi, pemajakan atas PMSE atau pajak e-commerce diperkirakan mampu menjadi sumber vitamin bagi pendapatan negara khususnya di Indonesia sendiri mengingat nilai transaksinya yang besar di masa sekarang dan yang akan datang. (*)
Isi menjadi tanggungjawab penulis