Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa menetapkan Kepala Dinas Pendidikan (kadisdik) Sinjai, Andi Jefrianto Asapa sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (sekda) Sinjai. Penunjukan Plh dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan Sekda pasca-meninggalnya Sekda Sinjai, Akbar Mu’min, pekan lalu.
Penetapan Andi Jefrianto Asapa sebagai Plh Sekda Sinjai dituangkan melalui Surat Keputusan Bupati Sinjai No. 824/23/BKPSDMA. Andi Jefrianto Asapa juga adalah Paman dari Bupati Sinjai Andi Seto Asapa.
“Iya benar. Kadis Pendidikan Sinjai. SK terhitung mulai 7 Oktober 2022,” tulis Kepala BKPSDMA Sinjai, Lukman Mannan saat dikonfirmasi Sinjai Info mengenai penetapan Plh Sekda.
Pada petikan SK yang ditandatangani Bupati Sinjai, Diktum Kesatu berbunyi ‘Menunjuk Sdr. ANDI JEFRIANTO ASAPA, S.Sos. Pembina Tingkat 1 (IV/b) NIP. 196705081987031007 Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai sebagai Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai di samping tugas jabatan definitifnya.
Kemudian Diktum Kedua, ‘Penunjukan sebagai Pelaksana Harian dimaksud diktum KESATU Keputusan ini meliputi tugas dan kewenangan yang ada pada Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai.
Serta Diktum Ketiga berbunyi, ‘Penunjukan dimaksud Terhitung Mulai Tanggal 7 Oktober 2022 sampai dengan ditetapkannya Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai, apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
(ZAR)