PAN Sinjai Terancam Tidak Dapat Kursi di Pemilu 2024

Bendera PAN/int
Rapat internal DPD PAN Sinjai, beberapa waktu lalu (dok/sinjaiinfo)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Sinjai terancam tidak memiliki kursi di DPRD Kabupaten Sinjai akibat konflik internalnya yang terus berlanjut hingga penyusunan Daftar Caleg Tetap (DCT).

Pasalnya, sembilan orang Bakal Calon Legislatif (bacaleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Sinjai mundur, dan menarik dari daftar Bacaleg untuk Pemilu 2024.

Pernyataan mundur ini disampaikan Sekretaris DPD PAN Sinjai yang juga Bacaleg Dapil 1 (Sinjai Utara, Bulupoddo, Pulau Sembilan), A. Mursila.

Kepada Sinjai Info saat ditemui di kantor KPU Sinjai, Selasa (3/10/2023) malam, Mursila mengaku tidak sejalan dengan pimpinan partainya di pusat soal daftar susunan Bacaleg di Sinjai.

Salah satu poin yang membuatnya kecewa adalah tetap diakomodirnya nama Kamrianto didaftar susunan Caleg sementara.

Kamrianto adalah anggota DPRD Sinjai yang baru-baru ini menyelesaikan masa rehabilitasi setelah sebelumnya ditangkap polisi akibat kasus narkoba. Pada Pemilu lalu Kamrianto terpilih sebagai anggota DPRD dari Dapil II (Sinjai Timur, Tellulimpo).

“Pertama pada dasarnya bahwa saya sudah tidak sejalan dengan partai. Saya dapat telepon dari DPP, ada salah satu caleg yang tidak setujui lagi masuk di dapil II, dan mau pindah dapil yakni Kamrianto. Kalau begitu saya mengundurkan diri dan beberapa teman-teman caleg dari PAN,” protes A. Mursila.

Lanjut Mursila, selain dirinya ada sembilan orang lainnya yang mundur. “Ada sembilan orang yang mundur. Untuk Dapil Satu ada empat orang termasuk tiga orang perempuan, Dapil Dua ada dua orang yang sudah bertandatangan, dan Dapil Empat ada Dua orang. Untuk di Dapil Tiga ada yang mundur tapi tidak sempat bertanda tangan,” terangnya.

Untuk Pemilu 2024, DPD PAN Sinjai masih berharap pundi-pundi suara dari Calegnya di Dapil 1 dan Dapil 2. Di Dapil 1 ada nama Mappahakkang yang juga Ketua DPD PAN Sinjai, dan saat ini menjabat Wakil Ketua DPRD Sinjai. Di Dapil 2 ada nama Kamrianto yang saat ini masih duduk sebagai anggota DPRD Sinjai. Sementara Sembilan Caleg yang mengancam mundur ini sebagian besar dari Dapil 1 dan Dapil 2.

Menanggapi ancaman mundur Caleg PAN Sinjai, koordinator kabupaten Sinjai Akademi Pemilu dan Demokrasi (APD), Nurhikmah, enggan menjawab soal kisruh internal PAN karena itu domain dari parpol. Aktivis perempuan dan mantan komisoner KPU Sinjai ini hanya khawatir jika diantara yang mundur itu terdapat Caleg perempuan, sementara pada Pemilu 2024 mendatang diberikan ruang 30 persen keterwakilan perempuan di DCT.

“Karena representasi perempuan di legislatif akan memberikan keseimbangan dalam mewarnai perumusan kebijakan dan peraturan perundang-undangan, penganggaran, dan pengawasan yang akan lebih berpihak pada kepentingan kesejahteraan perempuan dan anak,” ucapnya.

Komisoner KPU Sinjai: Tidak Ada Ruang untuk Mengganti

Anggota KPU Sinjai yang membidangi teknis pemilu, Awaluddin, juga enggan menanggapi dinamika internal DPD PAN Sinjai. Pihaknya kata Awaluddin akan fokus melaksanakan tahapan Pemilu 2024 seperti yang diatur dalam regulasi KPU.

Khusus daftar caleg ungkapnya, batas waktu untuk perbaikan termasuk pergantian nama berakhir pada 3 Oktober 2023. “Jadi saat ini tidak ada lagi ruang untuk mengganti (daftar caleg). Yang mundur hanya dicoret dari daftar,” terangnya.

Sementara itu Ketua DPD PAN Sinjai, Mappahakkang, saat berita ini dibuat belum menjawab pertanyaan Sinjai Info soal sikap yang akan diambil menyikapi mundurnya beberapa Caleg dari partai berlambang Matahari terbit ini. (ZAR)