Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Panitia Pengawas Pemilu (panwaslu) Sinjai menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) calon anggota legislatif (caleg) yang terpasang di sejumlah masjid di Sinjai. Penertiban dilakukan pada Kamis (14/06/2018) dini hari.
Menurut Ketua Panwaslu Sinjai, A. Muh. Rusmin, penertiban dilakukan karena APK yang terpasang pada tempat ibadah seperti di pagar Masjid bertentangan dengan Peraturan KPU. “Kami melakukan penertiban pada saat malam lebaran karena dari hasil pengamatan kami, spanduk yang terpasang jelang shalat id cukup banyak, dan itu terpasang di pagar masjid,” jelasnya.
Yang ditertibkan tambahnya adalah spanduk yang memuat gambar paslon dan gambar pengurus parpol, yang seharusnya tidak dipasang karena belum waktunya kampanye bagi parpol peserta pemilu tahun 2018. (ZAR)