Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Kecelakaan lalu lintas di jalan raya masih menjadi ‘mesin pembunuh’ yang menakutkan. Betapa tidak, angka kecelakaan lalu lintas makin meningkat dua tahun terakhir.
Dari data Korps Lalu Lintas (korlantas) Polri, jumlah kecelakaan lalu lintas di seluruh Indonesia sejak Januari hingga pertengahan September 2022 mencapai 94.617 kasus.
Jumlah ini melonjak drastis dibandingkan periode yang di tahun 2021, yakni 70 ribu kasus kecelakaan.
Selain masih rendahnya kesadaran pengendara bermotor di Indonesia akan tata tertib lalu lintas, faktor minimnya penegakan hukum oleh aparat kepolisian diduga menjadi salah satu penyebab.
Sebagai contoh di Kabupaten Sinjai. Parkir kendaraan bermotor di sembarangan tempat sudah menjadi kebiasaan, dan minim penindakan. Parahnya, rambu jalan hanya menjadi hiasan semata.
Seperti pantauan Sinjai Info, Jumat (20/1/2023) pagi di Jalan Persatuan Raya, Kecamatan Sinjai Utara, tepatnya di depan ruko Pasar Sentral, tak jauh dari Pos Lantas.
Jalan nasional ini menjadi tempat parkir kendaraan bermotor roda empat. Padahal di sepanjang jalan tersebut sudah dipasangi rambu larangan parkir di badan jalan.
Kondisi yang sama juga masih kita temukan di depan RSUD Sinjai, Jalan Jend. Sudirman. Badan jalan masih menjadi tempat memarkir kendaraan meski pihak RSUD sudah menyiapkan parkiran yang representatif. (ZAR)