Partai Garuda dan Partai Buruh Tidak Serahkan Berkas Bacaleg di KPU Sinjai

Anggota KPU Kabupaten Sinjai, Awaluddin (dok/agusman)
Anggota KPU Kabupaten Sinjai, Awaluddin (dok/agusman)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Pengajuan berkas bakal calon (bacaleg) anggota DPRD Kabupaten Sinjai berakhir pada 14 Mei 2023 pukul 23.59 WITA di kantor KPU Kabupaten Sinjai, Jalan Bhayangkara, Kecamatan Sinjai Utara.

Anggota KPU yang juga Ketua Devisi Teknis Penyelenggara, Awaluddin mengatakan bahwa partai politik yang tidak terdaftar di KPU Sinjai, yaitu Partai Garuda dan Partai Buruh.

“Sampai pukul 23.59 semalam, untuk partai politik yang tidak melakukan pengajuan di KPU Sinjai ada dua parpol, yaitu Partai Garuda dan Partai Buruh. Khusus untuk partai buruh sendiri itu tidak ada pengurusnya di Kabupaten Sinjai,” ungkap Awaluddin, Senin (15/5/2023) pagi.

Tidak ada sanksi untuk partai politik yang tidak mengajukan berkas bakal calon legislatif, kata Awaluddin. Adapun partai yang sudah terdaftar di KPU Sinjai, yaitu 16 partai politik.

“Untuk partai politik yang sudah memenuhi persyaratan, untuk saat ini baru syarat pencalonan yang kami periksa. Untuk selanjutnya syarat calon baru kami akan melakukan pemeriksaan pada hari ini Senin, tanggal 15 sampai 23 Juni 2023, untuk verifikasi administrasi syarat calon,” tandasnya.

(agusman)