Pegang Area Sensitif Perempuan, Warga Desa Bua Ini Ditangkap Polisi

Tersangka DN, pelaku pelecehan saat diturunkan dari mobil usai ditangkap polisi. (Dok/Rahmat)

Sinjai.Info, Sinjai Timur,– Warga Desa Bua, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai berinisial DN (34 tahun) ditangkap personel Resmob Reskrim Polres Sinjai untuk kasus pelecehan yang dilakukan terhadap perempuan berinisial AN, warga Sinjai Timur.

Kasus ini awalnya dilaporkan oleh Polsek Sinjai Timur karena lokasi kejadian berada di Dusun Maccini, Desa Panaikang, Kecamatan Sinjai Timur, Selasa (12/11/2024) siang.

Menurut KBO Reskrim yang juga Kanit PPA Polres Sinjai, Ipda Subhan Suryadi Putra, kejadian tersebut berawal saat korban sementara mengendarai sepeda motornya di daerah Maccini. Kemudian dari arah sebelah kanan tiba-tiba muncul pelaku DN, kemudian pelaku dengan menggunakan tangan kirinya langsung memegang bagian sensitif korban.

“Setelah itu pelaku langsung menancap gas motornya dengan cepat. Pas ada sekitar kurang lebih 100 meter dari lokasi terjadinya pelecehan dia menabrak sebuah mobil sehingga setelah mobil ditabrak oleh yang bersangkutan atau pelaku ini, pelaku kemudian diamankan oleh masyarakat,” terang KBO Reskrim kepada Sinjai Info di ruang kerjanya.

Usai tabrakan dan pelaku diamankan warga, korban datang menyusul dan melaporkan kejadian yang ia alami. Pelaku pun ditangkap, dan polisi menyita sebilah badik yang dibawa DN.

“Setelah kami melakukan penelusuran yang bersangkutan mengakui bahwa dia melakukan pelecehan. Itu ungkapnya sudah berulang kali tapi terkait berulang kalinya itu kami baru akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mencapai fakta yang sebenarnya,” terang Ipda Subhan Suryadi Putra.

Dari perbuatan pelaku atau tersangka, Polisi menyangkakan pasal 6 huruf A undang-undang nomor 12 tahun 2022, tentang kekerasan seksual di mana ancaman hukuman paling lama 4 tahun.

“Kemudian kita sangkakan juga pasal 2 ayat 1 undang-undang dasar tahun 1991 tentang senjata tajam dimana ancaman kepemilikan senjata tajam ini kurang lebih 10 tahun,” tandasnya.

Menyikapi peristiwa ini, Ipda Subhan Suryadi Putra mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Sinjai khususnya kaum perempuan agar lebih berhati-hati dan waspada, terutama pada saat sendiri mengendarai kendaraan.

(Agusman/Ifa mg)