Sinjai.Info, Makassar,– Gubernur Sulawesi Selatan melalui Sekretaris Daerah, Jufri Rahman, mengeluarkan surat keputusan dengan nomor 338/12640/DISDIK tentang imbauan pembelajaran daring.
Surat ini dikeluarkan pada Minggu, 31 Agustus 2025, dan ditujukan kepada Rektor Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta se-Sulawesi Selatan.
Juga ditujukan kepada Kepala Satuan Pendidikan PAUD/SD/SMP/SMA/SMK/SLB/MI/MTS/MA Negeri dan Swasta se-Sulawesi Selatan
Gubernur Sulsel mengeluarkan imbauan ini berdasarkan situasi dan kondisi maraknya aksi demonstrasi akhir-akhir ini.
“Untuk tetap menjaga situasi daerah dalam menjamin keamanan dan ketertiban umum, maka pemerintah provinsi Sulawesi Selatan mengimbau kepada seluruh Perguruan Tinggi, Satuan Pendidikan, Madrasah di lingkup Provinsi Sulawesi Selatan untuk memperhatikan beberapa hal,” pesan Gubernur Sulsel.
Hal-hal yang dimaksud antara lain, Pelaksanaan Pembelajaran/Perkuliahan di seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Selatan agar dilaksanakan secara daring mulai tanggal 1 hingga 4 September 2025.
Kemudian Pimpinan Perguruan Tinggi dan Kepala Satuan Pendidikan tetap memantau dan memonitoring pelaksanaan Perkuliahan dan Pembejalaran secara Daring, dan tetap menjaga situasi serta memastikan keadaan Kampus atau Sekolah tetap aman dan kondusif.
Perkuliahaan dan Pembelajaran daring ini bersifat sementara, hingga situasi dan kondisi di lapangan dinyatakan kondusif. (ZAR)