Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Satreskrim Polres Sinjai yang dipimpin Kasat Reskrim, AKP Syahruddin, menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Senin (5/12/2022) pukul 23.15 wita.
Kapolres Sinjai, AKBP Rachmat Sumekar, melalui Kasi Humas Polres Sinjai, AKP H. Suharto membenarkan penangkapan terduga pelaku curanmor berinisial TH (18 tahun). Pelaku adalah warga Jalan Arif Rahman, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara. Pemuda ini ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/217/XII/2022/SPKT/Res Sinjai, tanggal 5 Desember 2022, atas nama korban, Insan Bin Nurdin.
“Setelah Polres Sinjai menerima laporan pengaduan pencurian motor, Tim Resmob gabungan Sat Intelkam Polres Sinjai bergerak cepat melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan, dan mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku curanmor berinisial lel. TH melintas di jalan Bhayangkara, Kel. Bongki, Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai kemudian anggota Resmob bersama anggota Patmor Polres Sinjai bergerak ke jalan Bhayangkara dan berhasil mengamankan terduga pelaku,” ucap Kapolres melalui siaran pers Humas Polres Sinjai.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor yang awalnya TH mengambil kunci motor pada saat pelapor hendak melaksanakan salat, dan menyimpan kunci motor di atas kotak amal mesjid.
Setelah itu pelaku kembali mengambil motor tersebut yang terpakir diparkiran masjid, dan langsung pergi ke rumahnya untuk menyembunyikan motor tersebut.
“Pelaku diamankan di Mapolres Sinjai bersama barang buktinya, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” terang Kasi Humas Polres Sinjai. (ZAR)