Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Tiga pemuda di Kabupaten Sinjai kecanduan Narkoba. Saat ingin mengonsumsi Narkoba dan tidak punya uang untuk membelinya, mereka mengambil jalan pintas dengan mencuri lalu menjual hasil curiannya.
Namun aksi nekat pemuda berinisial AA (24 tahun), RN (17 tahun), dan WN (19 tahun) ini harus berakhir di sel tahanan Mapolres Sinjai. Mereka ditangkap pada Senin, 12 April 2021, pukul 04.00 Wita di tempat berbeda.
Penangkapan ini dibenarkan Kapolres Sinjai, AKBP Iwan Irmawan. Kapolres menjelaskan bahwa Tim Resmob Polres Sinjai yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Iptu Abustam, berhasil mengungkap kasus curanmor yang meresahkan masyarakat Kabupaten Sinjai.
“Pelaku ini adalah pecandu Narkoba dalam jenis sabu, dan mereka dari keluarga yang tidak mampu. Makanya mereka untuk bisa membeli sabu, menggunakan cara pencurian motor dan menjualnya kepada penadah. Mereka bergerak di wilayah Kabupaten Sinjai, mulai dari Kecamatan Sinjai Timur, Sinjai Barat bahkan lintas kabupaten, yaitu Palattae Kabupaten Bone, dan Bulukumba,” ungkap AKBP Iwan Irmawan, saat jumpa pers di ruang lobi Mapolres Sinjai, Rabu (14/4/2021) pagi.
Kasat Reskrim Polres Sinjai, IPTU Abustam yang mendampingi Kapolres Sinjai menyampaikan, para pelaku atau tersangka telah melakukan beberapa kali pencurian sepeda motor atau Curanmor di wilayah hukum polres Sinjai, yaitu di Dusun Maroangin Desa Tongke-tongke, Kecamatan Sinjai Timur, di mana pelakunya adalah WN. Ia mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam Nomor Polisi DW 2063 DK.
“Kemudian pelaku lainnya, AA bersama WN pada hari Selasa tanggal 2 Maret 2021
bertempat di Jalan Sehati Kelurahan Tassililu kecamatan Sinjai Barat. Sesuai dengan laporan polisi Nomor : LP /01/ III/ 2021/ RES SJI/ SEK Barat. Mencuri Sepeda motor Honda NF 100 warna Hitam,” ucap Kasat Reskrim Polres Sinjai.
Aksi mereka, lanjut Kasat Reskrim, juga dilakukan di Dusun Rumpala Desa Boto Lempangan, Kecamatan Sinjai Barat. Sesuai dengan laporan polisi Nomor : LP /04/ III/ 2021/ RES SJI/ SEK Barat. Adapun Sepeda motor yang diambil, yaitu satu unit sepeda motor Yamaha Fino Biru No Pol DW 3986 VA.
“Terhadap pelaku WN, selain melakukan curanmor, juga melakukan pencurian laptop di Kecamatan Sinjai Selatan dengan cara merusak pintu ruangan TU SMPN 2 Sinjai Selatan. Adapun barang yang diambil, yaitu dua Unit Laptop dalam keadaan rusak dengan merek Axio dan Lenovo, satu buah Cas Laptop merek Acer, dan 1 buah kaca mata,” terangnya.
Total barang bukti berupa kendaraan bermotor roda dua yang disita Polisi dari tangan para pelaku sebanyak 8 unit. Tujuh motor curian dan satu unit yang dipakai melancarkan aksinya. Adapun pasal yang disangkakan, yaitu pasal 363 Ayat 1 ke 3, 4 dan 5 KUHP Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
“Saya berharap kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sinjai dan sekitarnya, apabila di malam hari saat sahur silahkan motor dimasukkan ke dalam rumah. Dan dikunci ganda serta jangan biarkan motor anda simpan di pekarangan, di kebun dengan tidak dikunci. Itu sangat riskan sekali menjadi korban pencurian motor,” tandas Kapolres, AKBP Iwan Irmawan.
(Agusman/ZAR)