Pelaku Pencurian di Kantor Camat Sinjai Utara Dibekuk Polisi

Foto: dua terduga pelaku pencurian di Kantor Camat Sinjai Utara yang ditangkap tim Resmob Polres Sinjai. (Dok/Humas Polres)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Dua pria terduga pelaku pencurian di Kantor Camat Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai berhasil ditangkap Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Sinjai. Keduanya berinisial AS dan SN, masing-masing berusia 21 tahun.

AS dan SN ditangkap pada Selasa, 4 Februari 2025 di Kabupaten Wajo. Proses penangkapan melibatkan Tim Resmob Polres Wajo. Kedua pelaku yang berprofesi sebagai wiraswasta ini merupakan warga Jl. Bulo-bulo Timur, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.

Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar, melalui Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Andi Rahmatullah, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Tim Resmob Polres Sinjai.

“Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/18/I/2025/SPKT/Polres Sinjai, tanggal 31 Januari 2025. Pencurian terjadi pada Kamis, 30 Januari 2025, di Kantor Camat Sinjai Utara, Jalan Bulu Kunyi, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai,” ungkap Kasat Reskrim.

Kedua pelaku ungkapnya, mencuri outdoor atau kompresor AC merek Polytron dan LG yang terpasang di belakang ruangan Kasi Pemerintahan Kecamatan Sinjai Utara. Pelaku dengan mudah membuka alat tersebut dan membawa kabur hasil curiannya.

“Setelah mengumpulkan bukti dan informasi di lapangan, pada Selasa, 4 Februari 2025, tim resmob Polres Sinjai berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku yang berada di Kabupaten Wajo sehingga berkordinasi dengan Tim Resmob Polres Wajo untuk memback up, dan bergerak ke lokasi yang dimaksud dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” terangnya.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Sinjai menjelaskan bahwa pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Sinjai, termasuk sejumlah barang bukti yang disita polisi. (ZAR)