Pelaku Penikaman di Manimpahoi dalam Pengaruh Miras Saat Menjalankan Aksinya

Kasat Reskrim Polres Sinjai (tengah) bersama Ka Humas dan Kanit Pidum Reskrim memperlihatkan barang bukti yang disita dari tangan pelaku penikaman bernama Abd. Karim. (Agusman/sinjaiinfo)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Satuan Reskrim Polres Sinjai menggelar konferensi pers terkait dengan kasus penikaman yang terjadi di Manimpahoi, Desa Saotengnga, Kecamatan Sinjai Tengah, Minggu, 16 Maret 2025 lalu.

Konferensi pers berlangsung di ruang Reskrim Polres Sinjai yang pimpin langsung Kasat Reskrim AKP Andi Rahmatullah, didampingi Kanit Pidum Aiptu Abd. Waris, dan Kasi Humas Iptu Sahabuddin.

Dalam keterangannya Kasat Reskrim menyampaikan, pelaku yang bernama lengkap Abdul Karim alias Kahar dalam pengaruh minuman keras saat melakukan aksinya.

Dalam kondisi mabuk urai Kasat Reskrim, pelaku mendatangi rumah korban bernama Agus Purnama alias Oge dan meminta korban memberinya narkoba jenis Sabu. Namun Oge menjawab tidak memiliki barang yang dimaksud.

Percakapan ini memicu cekcok di dalam kamar. ibu dari Agus alias Oge datang untuk menenangkan mereka dan mengingatkan agar tidak bertengkar. Saat itu Kahar sempat mengeluarkan senjata tajam jenis kujang dan mengancam ibu Agus Purnama.

“Pada tanggal 16 Maret 2025, sekitar pukul 23.15 WITA, Andi Mappaonang datang ke rumah Agus Purnama alias Oge di Dusun Manimpahoi, Desa Saotengnga untuk bermain game slot. Sekitar 15 menit kemudian, Abd. Karim alias Kahar datang dengan membawa senjata tajam jenis kujang. Ia mengetuk pintu, lalu A. Mappaonang membukakan pintu. Setelah itu, Abd. Karim alias Kahar langsung masuk ke kamar Agus Purnama alias Oge dan meminta sabu. Namun Oge menjawab bahwa ia tidak memiliki sabu,” urai Kasat Reskrim, Kamis (20/3/2025) siang.

“Situasi yang memanas sempat ditenangkan oleh Andi Mappaonang dengan menarik Kahar keluar dari rumah Oge dan membawanya ke sebuah warung kopi. Setelah itu, Andi Mappaonang kembali ke rumah Oge untuk mengambil ponselnya. Sekitar sepuluh menit kemudian, Kahar kembali mendatangi rumah Oge, masih membawa kujangnya. Ia berdalih mau minta maaf sehingga Andi Mappaonang mengizinkannya masuk. Hanya saja saat masuk ke kamar Oge pelaku langsung menusuk dada sebelah kiri korban dengan Kujang,” terang AKP Rahmatullah.

Korban yang sempat keluar rumah meminta pertolongan akhirnya terjatuh, lalu dilarikan ke Puskesmas Manimpahoi oleh warga yang saat itu masih berada di warung kopi. Hanya sekira lima menit di puskesmas korban dinyatakan meninggal dunia.

Akibat perbuatannya Abd Karim alias Kahar diancam telah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

(Agusman/Awal)