Pelaku Penikaman di Manimpahoi Ditangkap, Barang Bukti Ikut Disita

Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Sinjai dibantu Resmob Polda Sulsel berhasil menangkap terduga pelaku penikaman di Manimpahoi. (Dok/Resmob)

Sinjai.Info, Makassar,– Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Sinjai dibantu Tim Resmob Polda Sulsel berhasil menangkap KH (45 tahun) pelaku penikaman terhadap AP alias Oge (31 tahun) yang terjadi di Manimpahoi, Desa Saotengnga, Kecamatan Sinjai Tengah, Minggu kemarin.

KH ditangkap pada Senin (17/3/2025) Pkl. 21.15 wita di Jl. Tun Abd. Razak, BTN Pao Pao Permai, Kabupaten Gowa. Penangkapan ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP. A. Rahmatullah.

“Pihak kami berhasil mengamankan terduga pelaku di Jalan Tun Abd. Rasak, BTN Pao Pao Permai, Kabupaten Gowa, sekitar pukul 21.15 Wita,” ungkapnya.

“Kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sajam jenis badik yang disimpan pelaku di rumah kos temannya di Jalan Rappokalling, Kota Makassar,” terang Kasat Reskrim.

Pelaku ungkapnya saat ini sedang dalam perjalanan dari Makassar menuju Sinjai. Ia juga berterimakasih atas dukungan personel dari tim Resmob Polda Sulsel.

Awal Mula Peristiwa

AKP Andi Rahmatullah mengungkapkan bahwa kejadian bermula saat pelaku mendatangi rumah orang tua korban dan langsung masuk ke dalam kamar, di mana korban saat itu sedang bersama Onang. Tiba-tiba terjadi cekcok antara korban dan pelaku.

Mendengar keributan tersebut, ibu korban, Cahaya, mengetuk pintu dan meminta mereka untuk tidak ribut karena ada orang yang sedang tidur. Onang kemudian menarik pelaku keluar rumah untuk memisahkan mereka.

Namun, pelaku kembali lagi dan mengetuk pintu rumah, mengaku ingin meminta maaf kepada korban. Saat diizinkan masuk ke dalam kamar, pelaku justru menghunus badik dan menikam korban di bagian dada sebelah kiri.

Onang yang melihat kejadian itu langsung melerai dan membawa pelaku keluar dari rumah. Korban kemudian keluar rumah sambil meminta tolong, berjalan sejauh 20 meter sebelum akhirnya terjatuh. Korban segera dilarikan ke Puskesmas Manimpahoi untuk mendapatkan pertolongan medis.

Akibat penikaman tersebut, korban mengalami luka tusuk di bagian dada sebelah kiri sepanjang 3,5 sentimeter, lebar 1,5 sentimeter, dan dalam 3 sentimeter, yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Setelah kejadian, pelaku melarikan diri hingga akhirnya berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Gowa.

(Agusman/ZAR)