Pelaku Penikaman di Manimpahoi Tiba di Mapolres Sinjai

Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP A. Rahmatullah (kanan) saat menginterogasi KH saat baru tiba di ruang penyidik Reskrim Polres Sinjai. (Agusman/sinjaiinfo)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Sinjai dibantu Tim Resmob Polda Sulsel berhasil menangkap KH (45 tahun) pelaku penikaman terhadap AP alias Oge (31 tahun) yang terjadi di Manimpahoi, Desa Saotengnga, Kecamatan Sinjai Tengah, Minggu kemarin.

KH ditangkap pada Senin (17/3/2025) Pkl. 21.15 wita di Jl. Tun Abd. Razak, BTN Pao Pao Permai, Kabupaten Gowa. Penangkapan ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP. A. Rahmatullah.

Tiba di Mapolres Sinjai

Saat ini tersangka sudah ada di Mapolres Sinjai. Tiba dari Makassar pada Selasa, 18 Maret 2025, Pkl. 17.50 wita dengan pengawalan ketat personel Resmob Satuan Reskrim Polres Sinjai.

Pantauan Sinjai Info di Mapolres Sinjai, tampak Kasat Reskrim AKP A. Rahmatullah menyalami anggotanya yang baru tiba dari operasi penangkapan, juga menerima barang bukti senjata tajam berupa Kujang.

Tersangka sendiri dimasukkan ke ruang penyidik dalam kondisi wajah ditutup topeng. KH memakai kemeja kotak kotak biru, baju yang juga ia pakai saat ditangkap polisi.

Untuk proses pendalaman, penyidik Reskrim Polres Sinjai akan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka.

(Agusman/ZAR)