Pelanggan Indihome Adukan Telkom ke BPSK

Suasana sidang sengketa konsumen di sekretariat BPSK Sinjai, Selasa (26/7/2016)

Sinjai Utara, Sinjai.Info,- Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Sinjai, melakukan sidang sengketa atas aduan seorang pelanggan PT. TELKOM, Budiaman. Sidang berlangsung di Sekretariat BPSK, Jalan Jend. Ahmad Yani, Selasa (26/7/2016) pagi.

Dalam laporan pengaduan Budiaman ke BPSK, PT. Telkom, khususnya pada kantor pelayanan Sinjai dianggap telah membebani pelanggan paket speedy atau Indihome dengan aneka jenis pungutan seperti biaya administrasi Rp2.500, serta biaya materai elektronik Rp6.000 jika pembayaran di atas satu juta.

“Telkom harus memberikan penjelasan karena ini memberatkan. Seharusnya ketika kita berlangganan paket indihome seperti kapasitas 3 MB, maka harga dari 3 MB itu saja yang dibayar,” Jelas Budiaman saat dihubungi Sinjai Info via telepon.

Sementara itu pimpinan majelis sidang BPSK, Abdul Rahman, usai sidang menerangkan bahwa sidang belum memutuskan hasil, namun akan membicarakan lagi dengan anggota BPSK lainnya terkait langkah yang akan diambil. Anggota BPSK ungkapnya juga akan mengundang mitra telkom yakni PT. Pinnet, dan staf ahli dari perpajakan. (Fyan/ZAR)

Suasana sidang sengketa konsumen di Kantor BPSK Sinjai, Selasa (26/7/2016) pagi
Suasana sidang sengketa konsumen di Kantor BPSK Sinjai, Selasa (26/7/2016) pagi