Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Pelayanan kesehatan di 16 Puskesmas, 60 Pustu, dan 62 Poskesdes di Kabupaten Sinjai tetap berjalan normal selama libur lebaran dan cuti bersama.
Aturan mengenai jam kerja ini kata Humas Dinas Kesehatan, Syamsul Ahmad dalam rilisnya, sudah sesuai petunjuk Dinas Kesehatan berdasarkan Surat Edaran Plt. Bupati Sinjai tertanggal 11 Mei 2018 tentang Penetapan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sinjai selama bulan Ramadan Tahun 2018.
“Jadi 16 Puskesmas rawat inap tetap buka 24 jam sesuai jam kerja. Selain melalui pelayanan di fasilitas kesehatan, petugas kesehatan Sinjai juga sudah tergabung ke Pos Terpadu Mudik terdiri dari Pos Pasar Sentral, Pos Batumimbalo, Pos Cappa Ujung dan Pos Bikeru Sinjai Selatan bersama Satuan Lalu Lintas Kepolisian dan SKPD lain yang terkait,” jelasnya dalam rilis yang diterima Sinjai Info, Senin (11/06/2018) sore.
Adapun jam kerja untuk Puskesmas tambahnya dimulai pada pukul 08:00 dan tutup pada pukul 15.00 Wita di hari Senin sampai Kamis, dan khusus untuk hari Jumat, Puskesmas buka pukul 08:00 dan tutup pukul 15:30 Wita, sementara kalau hari Sabtu tetap sama yaitu 08:00 sampai 15:00 Wita. (ZAR)